Beranda Daerah Sragen Usai Dilaporkan di Polres Sragen, Pengacara Kondang Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan...

Usai Dilaporkan di Polres Sragen, Pengacara Kondang Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Artis Cantik Ini

Hotman Paris Hutapea. Foto/IG

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea benar-benar tengah jadi sorotan.

Setelah ramai-ramai dilaporkan ke Polres di sejumlah daerah, termasuk ke Polres Sragen akibat pernyataannya yang dianggap hoaks dan menyakiti para advokat Peradi di bawah Ketua Otto Hasibuan, kini Hotman kembali menjadi obyek kabar hot.

Hotman dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang artis sinetron, Iqlima Kim. Iqlima engaku mengalami pelecehan seksual oleh Hotman dan kini sudah menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Pesinetron cantik itu meminta bertemu dengan Hotman Paris untuk menyelesaikan dugaan pelecehan yang dialaminya.

Dalam konferensi persnya, Razman memberi waktu sepekan kepada Hotman Paris agar menemuinya. Jika tidak ia akan membuat laporan polisi.

“Saya minta dengan tegas, Hotman Paris temui saya, temui saya 7×24 jam. Jika tidak, maka persoalan ini akan disampaikan kepada media dan ke ranah hukum secara terang benderang,” ungkap Razman di Kantor Ran Law Firm, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022).

Razman membantah tuduhan Iqlima Kim ini untuk mencari popularitas dan mendompleng nama besar Hotman Paris Hutapea.

Menurut Razman, Iqlima bukan artis abal-abal.

“Saya sampaikan, ini tidak ada conflict of interest terhadap Hotman Paris Hutapea,” ujarnya.

Selain itu, Razman menganggap Hotman Paris hanya orang biasa sehingga tidak tepat jika Iqlima disebut ingin mencari popularitas.

“Hotman bukan orang besar, biasa-biasa saja. Ini pure penanganan hukum, tetapi di luar penanganan hukum, saya akan menjaga harkat dan martabat Iqlima Kim,” ungkap Razman.

Razman menjelaskan dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2022 lalu. Kliennya mengalami pelecehan berupa verbal maupun non verbal.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sragen Bangun 43 Titik Sumur Untuk Atasi Kekeringan Ekstrem di Utara Bengawan Solo

Razman menceritakan bahwa pelecehan seksual secara non verbal dilakukan dalam mobil lexus milik Hotman. Menurut dia, Iqlima selaku mantan asisten pribadi (aspri) Hotman dipaksa untuk memenuhi hasratnya.

“Kehadiran Iqlima di sini dan saya adalah sebagai jawaban, bahwa aspri-aspri yang diumumkan oleh Hotman mendapat perlakuan yang tidak wajar, tidak pantas, tidak patut, tidak elok dan patut diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim,” kata dia.

Selain Iqlima, Razman mengklaim sudah mempunyai nama asisten pribadi Hotman Paris lainnya yang diduga mengalami kekerasan seksual.

Razman berujar bentuk kekerasan sekseual itu pernah tersebar di media sosial milik Hotman, tetapi kini sudah dihapus. Ia mengklaim telah menyimpan salinannya.

“Hotman telah meenghapus beberapa posting-an atau chating-an dan itu tidak bisa saudara hilangkan. Karena ada rangkaian posting-an yang lain, yang satu rangkaian peristiwa. Saudara menyuruh melakukan untuk kepentingan saudara, memuaskan birahi saudara, mengajak seseorang melakukan tindakan itu, adalah pelanggaran hukum,” ungkap Razman.

Sementara, melalui kiriman video di akun Instagram, Hotman Paris membantah melakukan pelecehan seksual.

“Hotman sepintar ini, sesukses ini, begitu banyak cewek yang mau, tidak mungkin melakukan pelecehan seksual,” katanya.

Dilaporkan ke Polres Sragen

Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan ke Polres Sragen oleh sedikitnya 25 pengacara Peradi Sragen dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun dan Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri, Selasa (26/4/2022).

 

Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangan ke Polres untuk melaporkan serangkaian kegiatan Hotman Paris yang dinilai melakukan kebohongan besar melalui pernyataannya di media sosial dan media.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Polres Sragen Adakan Silaturahmi Kamtibmas dan Doa Bersama Lintas Agama, TNI-Polri Tidak Bisa Bekerja Sendiri Tanpa Dukungan Tokoh Agama

Pernyataan yang menyebut peradi di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai telah berdampak memicu kegaduhan dan keresahan.

Selain itu, pernyataan yang viral di media sosial itu juga dinilai merugikan para pengacara di bawah lembaga Peradi. Karenanya para pengacara di bawah PBH dan Peradi Sragen secara spontan sepakat berinisiatif melapor ke Polres.

“Kami melaporkan rekan sejawat yakni Hotman Paris Hutapea karena telah melakukan kebohongan dan menyebar hoaks melalui siaran persnya. Bahwa dia menyebut Peradi di bawah Ketua DPN Prof Otto Hasibuan itu tidak sah. Padahal 99 persen advokat di Sragen terafiliasi organisasi Peradi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai melapor ke Polres.

Hotman dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE Jo pasal 310 KUHP.

Menurut Amriza statemen Hotman Paris itu juga telah melukai hati dan merugikan para advokat di bawah Peradi. (Wardoyo/Tempo.co)