JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Anak Jadi Polisi, Bapak Dapat Bantuan Bedah Rumah BSPS. Begini Penjelasan Kades di Sambungmacan Sragen!

Ilustrasi bedah rumah Program BSPS. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Program bedah rumah dari bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Sragen menjadi perbincangan. Salah satunya di Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan.

Ada salah satu penerima bantuan yang diperbincangkan. Pasalnya warga tersebut dinilai kondisi ekonominya masih layak.

Sementara, ada warga lain dengan ekonomi dan kondisi rumah di bawahnya justru tidak dapat bantuan senilai Rp 20 juta itu. Penerima bantuan tersebut dilaporkan berada RT 14.

“Kalau dilihat ekonominya masih terbilang mampu. Anaknya ada yang jadi polisi tapi malah dapat bedah rumah. Bukan iri, tapi kalau dilihat masih ada warga lain dan bahkan janda yang ekonominya lebih tidak mampu dan rumahnya juga lebih jelek, malah enggak dapat. Semoga jadi bahan masukan ke pemerintah saja Mas,” ujar salah satu warga di Banyurip, Sambungmacan, Sragen.

Terkait hal itu, Kades Banyurip Suwarno membenarkan memang ada satu warga penerima di RT tersebut yang anaknya menjadi anggota polisi.

Namun, warga itu statusnya sudah mudah menjadi kepala keluarga (KK) sendiri dan rumah utamanya yang selama ini ditinggali diberikan kepada sang anak.

Ia juga menyampaikan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Dinas Perkim.

Karena sifatnya stimulan, bantuan itu diperuntukkan memang untuk membantu rehabilitasi rumah warga yang kondisinya masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sudah memiliki kesiapan ingin memperbaiki atau membangun rumah.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Nah, bapaknya itu kebetulan memang sudah siap ada material seperti pasir, kayu dan lainnya karena memang akan memperbaiki rumah yang ditempatinya. Ini yang mungkin belum sepenuhnya dipahami, bahwa BSPS itu sifatnya stimulan dan salah satu persyaratannya harus sudah ada kesiapan atau swadaya dulu dari penerima,” terangnya.

Menurut Kades, penerima bantuan langsung by name by address dari pusat. Nominal bantuannya adalah Rp 20 juta dicairkan tiga tahap.

Tahap pertama Rp 10 juta, kemudian Rp 7,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Lebih lanjut, dijelaskan untuk warga lain yang tidak mampu, Pemdes selama ini sudah mengalokasikan bantuan bedah rumah secara bertahap sejak 6 tahun pemerintahannya.

Setiap tahun, warga yang bertempat tinggal kurang layak dan ekonomi kurang mampu, diberikan bantuan bedah rumah dari dana milik desa yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Program ini sudah kita jalankan selama 6 tahun sejak saya memimpin. Dan Insya Allah untuk bantuan kami upayakan diberikan sesuai dengan ketentuannya. Khusus untuk BSPS memang sifatnya stimulan dan syaratnya harus sudah ada swadayanya seperti material dan kesiapan lainnya dari calon penerima,” terangnya.

Untuk diketahui, BSPS merupakan program kementerian PUPR yang dikucurkan melalui Dirjen Perumahan.

Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar.

Meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.

Pengerjaan BSPS dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketentuan program BSPS dituangkan melalui Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2022.

Beleid yang baru ditantangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 21 Februari 2022 lalu itu membagi besaran nilai bantuan BSPS menjadi tiga bagian, meliputi:

1. Lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 20 juta. Untuk bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah pekerja Rp 2,5 juta.

2. Lokasi khusus kawasan datar di perkotaan, serta pedesaan di Papua dan Papua Barat mendapat dana sebesar Rp 23,5 juta. Untuk bahan bangunan Rp 18,5 juta dan upah pekerja Rp 5 juta.

3. Lokasi khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil, serta pegunungan di Papua dan Papua Barat mendapat dana Rp 40 juta. Untuk bahan bangunan Rp 35 juta dan upah pekerja Rp 5 juta. (*/Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com