JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Baru Kemedagri, Penamaan Anak Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf

Ilustrasi ibu dan anak. Pixabay
   

JOGLOSEMARNEWS.COM – Aturan baru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) yaitu penamaan seseorang minimal 2 kata dan maksimal 60 huruf. Peraturan ini baru saja diresmikan pada 21 April 2022. Ini bertujuan untuk mempermudah anak untuk administrasi seperti pembuatan pasport harus minimal dua suku kata.

Seperti yang dikatakan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, salah satu aturan tersebut terbit adalah demi masa depan anak-anak. “Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Peraturan ini dimuar dalan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama identitas paling sedikit adalah dua kata.

Penulisan nama ini harus sesuai dengan prinsip kesopanan, kesusilaan, agama, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan. Selain itu nama family, marga atau nama lain yang serupa merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Ini pun tidak dibolehkan mencantumkan gelar agama ataupun gelar pendidikan pada akta pecatatan sipil.

Dengan ini, penamaan seseorang lebih mudah untuk dipahami dan tidak bermaksud negative

Luqman Hakim

Sumber Instagram :

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com