JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Awas, 12 Daerah di Jateng Sudah Terpapar Wabah PMK, 237 Ternak Positif Terkena. Soloraya Ada 2 Kabupaten!

Ilustrasi warga menyiapkan lubang untuk memakamkan sapi yang mati mendadak secara misterius. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jawa Tengah mulai terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Data terbaru, Polda melansir sudah ada 237 hewan ternak di Jawa Tengah yang terindikasi terpapar penyakit tersebut.

Wabah itu ditemukan di 12 kabupaten kota dengan 5 daerah di antaranya berstatus suspect.

Temuan positif ada di 7 kabupaten kota dan dua di antaranya di wilayah Soloraya yakni Klaten dan Boyolali.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pun langsung mengeluarkan Surat Telegram untuk jajarannya sebagai langkah penanganan.

Kapolda menjelaskan dari hasil pantauan, diketahui wilayah terdampak yaitu Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Klaten.

Sedangkan wilayah suspect yaitu Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Semarang, Batang, dan Cilacap.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Penambahan ternak terduga (suspect) pada tanggal 14 Mei 2022 sejumlah 122 Ekor. umlah total komulatif ternak terduga sejumlah 237 Ekor. Dilakukan Uji BBVet Wates sejumlah 61 Sampel dengan hasil 37 ekor positif virus PMK,” kata Luthfi dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Ia menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan yaitu membuat petunjuk dan arah (Jukrah) dan pedoman ke jajaran. Kemudian melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat maupun brosur dan media sosial. Isolasi terhadap hewan yang terpapar juga dilakukan.

Ada juga melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang peternakan dan rumah potong. Pendataan dan monitoring juga terus dilakukan kepasa hewan yang terdampak.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Melakukan Pencegahan penyebaran dengan Surveillance dan memperketat pemeriksaan lalu lintas penjualan serta pergerakan hewan ternak,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.

Iqbal mengatakan langkah-langkah itu juga tertuang dalam surat Telegram (ST) Kapolda Jateng Nomor ST/ 834/V/OPS.1.1/2022 tgl 14-05-2022 tentang PMK yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora.

Ia menjelaskan sinergi juga dilakukan dengan Dinas Peternakan dan kedokteran hewan untuk pengobatan, vaksinasi, penyembelihan hingga pemusnahan hewan ternak.

“Tindak lanjutnya juga membentuk tim URC (Unit Reaksi Cepat) terkait penanganan PMK, membuat Hotline/Kontak Pelaporan kasus PMK Hewan Ternak, membuat posko terpadu penanganan PMK, dan melakukan penyembelihan berdasarkan Rekomendasi Dinas Peternakan,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com