Akibat kejadian itu, toko bengkel korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap ketiga tersangka.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN tanpa surat dan sebuah motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
Atas perbuatanya, pada tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com