JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bikin Bangga Sragen, Sosok Prada Ardian yang Tangkap Begal Ternyata Warga Sidoharjo. Ibunya Disebut Hanya Pekerja Pabrik

Prada Ardian Sapta Savela. Foto/Istimewa
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah heroik dua prajurit TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC melawan dan menggagalkan aksi 9 komplotan begal di kawasan Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/5/2022) menyita perhatian publik.

Dua prajurit TNI AD itu adalah Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela.

Meski kalah jumlah, kedua prajurit muda itu dengan berani melakukan perlawanan dan membuat 9 begal kocar kacir.

Tak lama setelah kejadian, para pelaku langsung dibekuk oleh polisi. Aksi heroik keduanya kini viral menuai simpati dari publik.

Keberanian dua prajurit itu juga membawa kebanggaan sampai ke Sragen. Sebab salah satu prajurit itu, Prada Ardian Septa Savela ternyata merupakan putra Sragen.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Prada Ardian lahir di Dukuh Mojokerto, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

“Benar dia adalah orang Sragen. Nama panggilannya Dian. Dia lahirnya di Mojokerto Singopadu, tapi kemudian pindah ke Sidomulyo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen,” papar Sekdes Singopadu, Suyatno, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (12/5/2022).

Suyatno menguraikan orangtua Prada Ardian berprofesi merantau dan ibunya adalah bekerja di pabrik.

Mendengar cerita heroik Ardian melawan komplotan Begal, warga pun mengapresiasi.

“Ya ikut senang dan bangga lah. Bagaimanapun dia lahir dan warga Sragen,” ujarnya.

Komandan Batalyon Arhanud 10/ABC, Letkol Arh Syarief S.B membenarkan aksi heroik kedua prajuritnya melawan aksi pembegalan tersebut.

Ia mengatakan kronologinya kedua prajurit hendak kembali ke Batalyon Arhanud 10/ABC Bintaro Jakarta Selatan, usai berbelanja di Pasar Kebayoran Baru.

“Anggota kami sepulang dari berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional menggunakan sepeda motor. Ketika perjalanan pulang, ada beberapa orang yang berusaha menyerang, yang kemungkinan besar akan melakukan begal terhadap anggota kami,” kisah Syarief dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).

Syarief menuturkan saat itu sembilan orang diduga pelaku begal menghentikan sepeda motor dua prajurit TNI tepatnya di sekitar SMPN 29, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 05.15 WIB.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Bahkan salah satu pelaku sempat melempar batu ke arah anggota Arhanud 10/ABC namun berhasil dihindari,” jelasnya.

Setelah itu, dua prajurit itu menyerang balik sehingga satu pelaku berinisial MRH (22) terjatuh dari sepeda motornya.

“Satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan pelaku lain berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk tindak lanjutnya.

Tak lama setelah kejadian, polisi dengan cepat menangkap seluruh pelaku begal terhadap dua prajurit TNI AD di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Total ada 9 pelaku begal yang sudah ditangkap oleh polisi. Satu dari 9 pelaku ditangkap dua prajurit TNI tersebut dan diserahkan ke Polsek Metro Kebayoran Baru setelah terjatuh saat hendak melarikan diri.

Sembilan tersangka itu juga dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pelaku sudah ditangkap pembegalan pada korban anggota TNI atas nama Junior Noval Ibrahim dan Adrian Sapta.
Keduanya adalah prajurit TNI Yon Arhanud 10 Kodam Jaya yang menjadi korban percobaan begal pada Sabtu 7 Mei 2022, pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” paparnya.

Zulpan menambahkan beberapa pelaku di antaranya masih ada yang berusia di bawah umur. Sembilan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini ada 9 orang, terdiri 6 orang dewasa dan 3 di bawah umur,” imbuhnya.

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu pelaku penyerangan terhadap dua anggota TNI berinisial MRH.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Berangkat dari penyelidikan itu, polisi mendapatkan petunjuk hingga berhasil meringkus 8 pelaku lainnya.

“Dari pemeriksaan MRH (20) yang pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berkembang ke pelaku lain. MRH berperan eksekutor percobaan pencurian,” jelas Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu coneblock yang digunakan untuk melempar korban saat upaya percobaan begal.

Empat motor pelaku, lima ponsel dan sembilan pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi.

Sembilan begal yang menyerang anggota TNI di Kebayoran Baru saat diringkus polisi. Foto/Humas Polri

Zulpan mengatakan modus yang digunakan adalah berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Modus itu mereka lakukan saat membegal Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, anggota Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya.

“Pelaku mengincar korban yang sedang lengah atau di daerah sepi. Mereka mendatangi korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor,” ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, motif para pelaku pengin menguasai motor korban.
Hal itu timbul karena melihat korban sedang berboncengan dan keadaan jalan sepi.

“Motif mau kuasai sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang berkendara dan berniat membegal,” kata Zulpan.

Saat aksi itu dilakukan, rupanya pelaku mendapatkan perlawanan karena anggota TNI itu melawan.

Alhasil, aksi tersebut berhasil digagalkan dua korban anggota TNI dari Yon Arhanud 10 Kodam Jaya, Pesanggrahan.

“Saat itu korban mengadakan perlawanan terhadap aksi pelaku. Aksi begal itu gagal dan satu korban terjatuh usai ditendang salah satu korban,” ujar Zulpan.

Satu dari empat pelaku berhasil ditendang kedua korban lalu diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.

“Satu diamankan Muhammad Rizky,” ujar Zulpan.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Zulpan. (Wardoyo/Tribunnews)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com