Gayung bersambut, orangtua korban tergiur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu.
Setelah itu korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi.
Total sudah Rp 157 juta uang yang diserahkan korban ke pelaku. Namun ternyata setelah menunggu lama apa yang di janjikan tersangka tidak terwujud.
“Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” urai Kapolres.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan 3 lembar kwitansi pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com