JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Curhat Anak Pingin Jadi PNS di Resepsi Pernikahan, Warga Cilacap Malah Tekor Rp 157 Juta

Ilustrasi uang
   

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga di Nusawungu, Cilacap harus kehilangan uang Rp 157 Juta gara-gara curhat pingin anaknya menjadi PNS.

Sayangnya curhat itu tertangkap oleh oknum calo PNS yang kemudian menawarkan iming-iming bisa membantu meloloskan anak korban.

Namun setelah dibayar Rp 157 juta, janji lolos PNS yang dijanjikan ternyata bohong belaka.

Aksi percaloan CPNS itu dilakukan oleh seorang pensiunan PNS berinisial D. Ia berkomplot dengan seorang karyawan swasta berinisial AAS untuk menipu korban.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro pada keterangan persnya menyampaikan, kedua tersangka bersekongkol dengan modus menjanjikan korbannya bisa lolos tes CPNS.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Orang tua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” papar Kapolres.

Saat itu, tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1 tahun akan keluar SK.

Gayung bersambut, orangtua korban tergiur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 September 2011 korban datang ke rumah tersangka dan melaksanakan kesepakatan proses CPNS itu.

Setelah itu korban menyerahkan uang kepada tersangka secara bertahap dan setiap menyerahkan diberikan kwitansi.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Total sudah Rp 157 juta uang yang diserahkan korban ke pelaku. Namun ternyata setelah menunggu lama apa yang di janjikan tersangka tidak terwujud.

“Merasa tertipu dengan janji tersangka, setelah sekian tahun akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” urai Kapolres.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar struk penyetoran dari bank BRI dan 3 lembar kwitansi pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com