“Justru kami curiga lembaga BPD tidak diberitahu dan tidak diundang mediasi serta tidak diberi laporan mediasi padahal kasus ini bernuansa pelanggaran HAM yang mana sekeluarga disegel rumahnya. Jika sampai ada yang meninggal dunia karena kelaparan atau sakit lalu tanggung jawab siapa,” tegas Maryanto.
Sementara itu Kades suruh, Tasikmadu, Gunowo mengakui dirinya tidak datang pada mediasi tersebut namun membenarkan kasus sudah dinyatakan selesai dan segel dari seng sudah dilepas disaksikan aparat.
“Saya tidak datang tapi sudah saya perintahkan pamong agar dilakukan mediasi,” ungkap Kades Gunowo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Terpisah Sekdes Suruh, Tasikmadu, Aan (40) mengakui belum mendapat laporan hasil mediasi.
” Saya hanya mendengar ada mediasi tetapi laporan hasil mediasi belum sampai pihak desa,” ujarnya.
Sebagai informasi karena kesal dituduh tanpa bukti oleh tetangganya, Eko Wahyono (37) warga Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Jateng bersama warga setempat menyegel rumah Dewi Purwanti (37) yang juga tetangga barunya. Penyegelan tersebut disaksikan RT, tokoh warga dan 20 warga setempat dengan menutup pintu masuk rumah Dewi Purwanti menggunakan seng sehingga pemilik rumah tidak bisa keluar rumah. Beni Indra
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com