JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dibuka Lagi, Siswi SD Korban Perkosaan Massal di Sragen Ungkap Digilir di Rumah Kosong dan Balai Desa. Sempat Ngedrop dan Ketakutan

Ilustrasi siswi korban pencabulan, perkosaan. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan perkosaan yang menimpa seorang siswi SD asal Sukodono, Sragen berinisial W (9) kembali dibuka.

Korban mengungkap dipaksa melayani nafsu bejat 4 orang pelaku di dua tempat berbeda. Dari dua kejadian itu, para pelaku menggagahinya sembari melontarkan ancaman.

Fakta itu terungkap saat korban menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Sragen, Kamis (19/5/2022).

Pemeriksaan ulang dilakukan atas instruksi Polda dan Kapolres Sragen yang baru, setelah hampir 2 tahun kasus itu mengambang tanpa kejelasan.

W hadir di Mapolres didampingi ibunya serta aktivis dari lembaga bantuan hukum (LBH) Mawar Saron Solo dan pegawai Dinas Sosial Sragen.

Direktur LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja seusai pemeriksaan menyampaikan kliennya, W, dimintai keterangan oleh penyidik selama hampir 3 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 13.30 WIB.

Kliennya ditanya sekitar 10 pertanyaan seputar insiden itu, bagaimana cara pelaku berbuat dan sebagainya.

Di hadapan penyidik, kliennya membeberkan kembali kronologi perkosaan yang dialaminya pada akhir 2020 silam itu. Seperti keterangan awal dulu, W juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami dua kali perkosaan.

Pertama, dilakukan oleh pria berinisial S (39) yang masih tetangga dan notabene diketahui merupakan oknum guru atau pelatih silat.

Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah kosong dengan terlebih dahulu diajak menonton video asusila. Saat itu, S menggagahi W disertai ancaman jika tidak menuruti maka orangtuanya akan dilakukan gak negatif.

“S ini melakukannya ke klien kami di rumah kosong. Ada ancaman kalau tidak mau menuruti diajak bersetubuh, maka dia akan mendapat ancaman di mana ayak ibunya akan dilakukan sesuatu hal negatif,” papar Andar kepada wartawan di Mapolres, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kemudian kejadian kedua dilakukan 3 laki-laki dengan usia masih pelajar setingkat SMP. Mereka adalah temannya P (siswi berusia 15 tahun) yang selalu mengajak W ini untuk mau melakukan hubungan intim.

Aksi perkosaan bergilir itu terjadi sekitar 11 Desember 2022. Saat itu, korban dibujuk oleh P akan diajak jajan namun ternyata dibohongi. Bukannya diajak jajan, korban justru dibawa ke kantor balai desa yang di lokasi itu sudah menunggu 3 pelaku teman P.

“Saat di kamar mandi balai desa itu, korban disuruh oleh P untuk membuka celana dan celana dalam. Kemudian disuruh melayani laki-laki teman P yang tidak dikenal oleh klien kami. Karena diancam, saat itu dengan rasa takut, klien kami mengikuti keinginan dari P untuk melayani teman temannya,” terang Andar.

Saat korban dipaksa melayani teman-teman P secara bergantian, P sendiri juga melakukan hubungan intim bersama 2 orang pria.

Dari keterangan korban, saat itu P sendiri melayani dua orang laki-laki. Sehingga di kamar mandi balai desa itu, korban dipaksa melayani pelaku secara bergantian bersamaan dengan P melayani dua laki-laki.

Kemudian setelah puas melampiaskan hasratnya, korban diboncengkan dengan motor oleh P lalu diantar pulang ke rumah.

Sembari mengantar, P juga mengancam akan menendang dan menghajar jika korban sampai buka suara memberitahu kejadian itu ke orangtua atau neneknya.

Andar menambahkan pemeriksaan hari ini dilakukan sebagai tambahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya dari keterangan tambahan itu nantinya akan menentukan apakah bisa ditemukan pelakunya dan ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Ia juga mengungkap kliennya yang masih di bawah umur itu sempat drop dan ketakutan saat kembali harus dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan salah satu saksi berinisial P.

Janji Percepat Penanganan 

Sebelumnya, Kapolres AKBP Piter Yanottama menegaskan akan segera melakukan pengecekan kembali terkait proses pemeriksaan yang dilakukan tim Reskrim.

Ia juga menyampaikan akan mempercepat penanganan dan penuntasan kasus itu. Hal itu disampaikan kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

“Segera kita akan lakukan pengecekan dengan teman-teman Reskrim untuk melihat dan tentunya menilai bukti bukti yang sudah diperoleh. Kita akan merumuskan kembali bukti-bukti lain,” paparnya.

AKBP Piter menjelaskan selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan JPU kaitannya dengan alat bukti dari proses penyidikan yang selama ini sudah dilakukan.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan apakah alat buktinya sudah tepat atau belum.

Ditanya peluang penetapan tersangka, Kapolres menyebut sampai sejauh ini dari gelar perkara yang dilakukan mendasarkan data yang terkumpul, penyidik masih belum memiliki keyakinan bahwa yang terlapor itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, ia menggaransi bahwa proses pemeriksaan penyelidikan belum selesai. Menurutnya untuk menentukan tersangka tidak bisa gegabah lantaran harus berdasarkan bukti yang terkumpul.

“Kita berusaha profesional, cermat dan teliti karena menetapkan tersangka. Karena itu sesuatu yang sudah paripurna,” jelasnya.

Kapolres menambahkan label tersangka baru bisa ditetapkan ketika orang yang disangkakan sudah diyakini melakukan perbuatan pidana dengan diperkuat alat bukti.

“Tetapi sekali lagi, kita komitmen dan mempercepat proses ini dan menuntaskan kasus ini,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com