JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Emosi Adiknya Dianiaya 2 Remaja, Pemuda Asal Palembang Ini Tikam Pelaku Hingga Tewas

Ilustrasi penusukan
   

PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Diduga tidak terima adik kandungnya dianiaya oleh sekelompok orang, seorang pemuda asal Palembang ini nekat menikam dua orang remaja penganiaya tersebut hingga keduanya tewas.

Pelaku penikaman adalah Reza Febriansyah (20), warga Jalan Belakang SMAN 3 Palembang, Kelurahan Sukodadi. Ia emosi karena adik kandungnya dianiaya oleh kedua korban, Rendi Saputra (18) dan Mario (17).

Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Angga Cesario membenarkan adanya peristiwa penikaman oleh pemuda hingga ada korban yang tewas.

Reza yang merasa tidak terima dengan perlakuan korban terhadap adik kandungnya, mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok remaja tersebut.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Sebelumnya terjadi pertengkaran diantara pelaku dan korban. Saat itu Rendi yang membawa senjata tajam berupa pisau, menodongkan kearah pelaku.

Namun todongan korban itu berhasil ditepis oleh reza, dan pisau tersebut langsung direbutnya.

“Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi,” jelas Dwi.

Mengetahui pisau miliknya di rampas pelaku, Rendi berusaha melarikan diri. Namun naas, Reza dapat mengejar Rendi dan menikam bagian belakang Rendi atau tepatnya bagian punggung.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Mario yang saat itu ingin membantu Rendi yang terkena tikaman, juga menjadi incaran pelaku. Mario terkena luka tikam di bagian ketiak dan pinggang sebelah kiri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa keduanya tidak dapat terselamatkan.

Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, baju dan celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat nopol BG 3210 ABB.

“Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkapnya. Eva Alfia N

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com