JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gandeng Penegak Hukum Selandia Baru, Kejagung RI Bakal Sita Aset Benny Tjokro Senilai Rp 30 M

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan menggandeng penegak hukum dari Selandia Baru, Kejaksaan Agung RI bakal menyita aset milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru senilai Rp 30 miliar yang berupa properti.

Penegak hukum Selandia Baru digandeng untuk membantu menuntaskan penyelesaian penyitaan aset yang berhubungan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.

“Kemarin saya sudah ke Dubes New Zealand untuk membahas hal ini. Nanti proses selanjutnya bakal diproses oleh penyidik New Zealand,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, Jumat (13/5/2022).

Diketahui, aaset milik Benny adalah hasil rasuah dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Supardi menyebut aparat penegak hukum Selandia Baru memberikan respons cepat dan langsung menyita aset yang berbentuk apartemen itu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

“Kita pakai kerja sama goverment to goverment dan kita senang karena pemerintahan di sana aware dan bekerja cepat,” kata dia.

Supardi menegaskan tim penyidik Kejaksaan juga masih terus melakukan pelacakan terhadap aset lainnya milik Benny yang diduga disembunyikan di negara berbeda.

“Kami masih terus melacak asetnya di negara lain, ya,” ujarnya.

Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun.

Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Pada Maret lalu, Kejaksaan Agung pun telah melakukan sita eksekusi aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya tersebut. Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com