JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Istri Pembunuh Dini Nurdiani Terancam Hukuman Seumur Hidup. Suaminya Ternyata Tidak Tahu

Kapolsek Cengkareng saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan NU (24) terhadap seorang wanita bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat menguak fakta baru.

Polisi mengungkap, suami dari NU tidak mengetahui bahwa sang istri merencanakan aksi pembunuhan terhadap Dini.

NU sendiri mengaku tega menghabisi wanita saingannya itu setelah mengetahui korban menjalin hubungan asmara dengan suaminya.

“Enggak tahu, baru tahu saat kita jemput (pelaku). (Aksi perencanaan pembunuhan) iya enggak tahu dia,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan seperti dilansir Humas Polri, Senin (16/5/2022).

Ardhie menguraikan suami pelaku baru mengetahui istrinya yang berinisial NU membunuh Dini saat polisi mendatangi kediamannya.

Saat dijemput, suami tersangka baru bereaksi dan kaget mendengar istrinya ditangkap terlibat pembunuhan.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

“Iya (taunya pas polisi datang ke rumah menjemput NU). Dia (suaminya) kaget,” sambungnya.

Ardhie menyampaikan saat ini pihaknya telah menyerahkan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah saya limpahkan ke Bekasi Kota,” tukas Ardhie.

Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamit ke acara buka puasa beberapa waktu lalu. Pelaku inisial NU (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.

DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU. Sudah (jadi tersangka),” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhi Demastyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Adapun motif tersangka membunuh DN, lanjut Ardhi, karena tersulut emosi dan terbakar api cemburu. Pelaku NU meyakini DN telah melakukan perselingkuhan dengan suaminya.

“Motifnya sementara diduga karena cemburu,” ucapnya.

Selanjutnya, NU pun merencanakan untuk menghabisi nyawa DN. Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya. Pesan itu berkaitan dengan ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.

Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com