JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Dishub Umumkan Tarif Parkir Kendaraan di Sragen Dipastikan Belum Naik Tahun Ini. Simak Tarif Resmi yang Berlaku!

Puluhan ketua dan perwakilan juru parkir dari 13 rayon di Sragen saat mendapatkan pengarahan misi baru perparkiran untuk perbaikan pelayanan di Dishub Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen memastikan tarif parkir kendaraan di wilayah Sragen belum akan naik pada tahun 2022.

Wacana usulan kenaikan tarif parkir yang sempat digodok, masih belum diberlakukan tahun ini mengingat masih membutuhkan legalitas dan payung hukum.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Kepastian itu disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Sragen, Catur Sarjanto, Jumat (13/5/2022). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan untuk usulan kenaikan tarif parkir belum akan diberlakukan.

“Masih harus menunggu legalitas dan disahkan dalam Perda. Jadi untuk tahun ini tarif parkir masih sama,” paparnya.

Catur Sarjanto. Foto/Wardoyo

Catur menyampaikan saat ini tarif parkir yang berlaku adalah Rp 1000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil Rp 2.000.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Tarif itu berlaku untuk parkir yang berada di ruas jalan raya yang menjadi kewenangan Dishub.

“Tarif masih tetap, motor Rp 1000 dan mobil Rp 2000,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com