JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Minyak Goreng Hadirkan Banyak Tekanan untuk Kejagung, Ini Sebabnya

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang mengakibatkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di tanah air, diyakini berpotensi memberikan tekanan terhadap Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Hal itu ditegaskan oleh Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Dia mengatakan, potensi tekanan itu bisa menimpa Kejagung lantaran kasus tersebut diyakini tak hanya melibatkan empat tersangka yang sudah ditahan.

Kendati demikian, Fickar yakin Kejaksaan Agung tidak akan gentar menghadapi potensi tekanan dalam pengusutan perkara.

“Tekanan mungkin terjadi. Saya yakin jika tekanan datang dari kekuasaan lain, Kejaksaan Agung tidak akan mundur. Lain halnya jika tekanannya secara ekonomis, melalui suap saya tidak menjamin,” kata Fickar dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Di sisi lain, Fickar menilai pengusutan perkara harus terus dikawal. Ini agar penyidikan perkara yang kini dilakukan Kejagung tak berhenti di tengah jalan.

“Jika kurang bukti atau tidak ada aspek pidana, kasusnya bisa dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi bisa juga dilanjutkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memastikan akan memantau langsung dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan kepentingan masyarakat, termasuk dugaan korupsi minyak goreng.

Burhanuddin juga meminta agar jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apa pun.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang. #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com