Beranda Daerah Sragen Kasus Siswi SD Diperkosa Massal di Kamar Mandi, Kapolres Sragen Tegaskan Akan...

Kasus Siswi SD Diperkosa Massal di Kamar Mandi, Kapolres Sragen Tegaskan Akan Percepat Penanganan. Siap-Siap Saja!

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama bersama istri saat mendapat sambutan di hari pertama menjabat sebagai Kapolres Sragen, Minggu (15/5/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tahun jalan di tempat, Kapolres Sragen yang baru saja menjabat, AKBP Piter Yanottama langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan perkosaan berjemaah siswi SD oleh 3 pelajar SMP dan oknum guru silat di Sukodono.

Kapolres menegaskan akan segera melakukan pengecekan kembali terkait proses pemeriksaan yang dilakukan tim Reskrim.

Ia juga menyampaikan akan mempercepat penanganan dan penuntasan kasus itu.

Hal itu disampaikan kepada wartawan saat ditemui di sela kunjungan Menteri Parekraf, Sandiaga Uno di Sragen, kemarin.

“Segera kita akan lakukan pengecekan dengan teman-teman Reskrim untuk melihat dan tentunya menilai bukti bukti yang sudah diperoleh. Kita akan merumuskan kembali bukti-bukti lain,” paparnya.

AKBP Piter menjelaskan selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan JPU kaitannya dengan alat bukti dari proses penyidikan yang selama ini sudah dilakukan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Koordinasi diperlukan untuk memastikan apakah alat buktinya sudah tepat atau belum.

Ditanya peluang penetapan tersangka, Kapolres menyebut sampai sejauh ini dari gelar perkara yang dilakukan mendasarkan data yang terkumpul, penyidik masih belum memiliki keyakinan bahwa yang terlapor itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, ia menggaransi bahwa proses pemeriksaan penyelidikan belum selesai. Menurutnya untuk menentukan tersangka tidak bisa gegabah lantaran harus berdasarkan bukti yang terkumpul.

“Kita berusaha profesional, cermat dan teliti karena menetapkan tersangka. Karena itu sesuatu yang sudah paripurna,” jelasnya.

Kapolres menambahkan label tersangka baru bisa ditetapkan ketika orang yang disangkakan sudah diyakini melakukan perbuatan pidana dengan diperkuat alat bukti.

“Tetapi sekali lagi, kita komitmen dan mempercepat proses ini dan menuntaskan kasus ini,” tegasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.