Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kembali Terjadi, Puan Maharani Diduga Sengaja Matikan Mik Anggota DPRRI Saat Interupsi

Ketua DPR RI Puan Maharani / liputan6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani diduga kembali mematikan mikrofon atau mik anggota dewan saat menyampaikan interupsi.

Hal itu terjadi pada Rapat Paripurna Masa Sidang V 2022-2023, Selasa (24/5/2022)kemarin.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar memastikan, insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi PKS Amin AK saat rapat paripurna, bukan hal yang disengaja oleh Puan Maharani.

Menurutnya, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I, memang diatur otomatis untuk mati setelah menyala selama lima menit.

“Jadi setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah lima menit,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Indra memastikan, pengaturan itu sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pengaturan mikrofon mati secara otomatis ini sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Mic itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib,” jelas Indra.

Indra berharap, klarifikasi yang diberikannya dapat menjawab dugaan sumir tentang insiden matinya mikrofon kemarin. Sebab, Indra meyakini mik yang mati otomatis sejatinya bisa langsung dinyalakan kembali.

“Toh kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati. Mik tersebut juga bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar,” ungkap Indra.

Sebagai informasi, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Karenanya, Pimpinan DPR yang betugas memimpin sidang, bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut.

“Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” kata Indra.

Soal interupsi di sidang paripurna, terhadap anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mic,” Indra menutup. #liputan6

Exit mobile version