JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kenalan Via Facebook, Gadis 14 Tahun Diajak Ketemu di Alun-alun Lalu Disetubuhi Rame-Rame dan Dibunuh. Satu Pelaku Masih Diburu

Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin saat memimpin konferensi pers pembunuhan gadis 14 tahun setelah disetubuhi. Foto/Wardoyo
   

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen akhirnya mengungkap kasus pembunuhan gadis 14 tahun usai disetubuhi di Kecamatan Sruweng.

Polisi sudah menangkap dua pelaku dan memburu satu orang pelaku yang masih kabur.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanudin mengatakan ada dua tersangka yang berhasil diamankan.

Mereka adalah teman korban berinisial RK (17), dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

“Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban,” jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Dijelaskan AKBP Burhanuddin, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Para pelaku kesal dengan perkataan korban kepada tersangka sehingga nekat menghabisinya.

Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali.

Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.

Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Seperti tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

“Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,” imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com