JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisah Unik Pelaku Glembuk Alus Asal Gemolong Sragen. Pagi Gondol Motor di Boyolali, Sore Ditangkap Polisi Sragen.

Tersangka pelaku penipuan penggelapan motor asal Gemolong, Sragen, Oni Yanto saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penipuan berkedok pinjam motor yang dilakukan seorang pemuda asal Ngembat Padas, Gemolong, Sragen, Oni Yanto (35) sempat menyisakan cerita menarik.

Sebelum ditangkap Polsek Plupuh di rumahnya Gemolong, Pemuda asal Dukuh Ngembat Padas RT 12/2, Kecamatan Gemolong, pagi harinya Sragen itu ternyata sempat beraksi di wilayah Boyolali.

Namun ternyata aksi glembuk alus pelaku terendus oleh korban. Ketahuan menipu, korban sempat mendesak pelaku untuk mengembalikan motornya.

Pelaku akhirnya menebus kembali motor warga asal Boyolali yang sudah terlanjur ia gadaikan. Motor itu kemudian dikembalikan ke korbannya hari itu juga.

“Jadi dia sebelum ditangkap, paginya sempat beraksi lagi di Boyolali. Motor hasil kejahatan di Boyolali itu ditebus dan dikembalikan lagi,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno mewakili Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (13/5/2022).

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Namun pengembalian itu tetap tidak menghapus jejak hitam Oni. Pasalnya di lokasi lain, ia tercatat sudah melakukan kejahatan yang sama.

Bahkan dari hasil penyelidikan petugas, pelaku ternyata sudah beraksi di 4 kecamatan di wilayah Sragen dan beberapa tempat di Boyolali.

Semua korban ditipu dengan modus pura-pura meminjam sebentar, lalu sepeda motor korbannya dibawa kabur.

“Kemarin kami tangkap di rumahnya di Ngembatpadas Gemolong. Modusnya dia cari sasaran. Terakhir di Plupuh korbannya penjual bakso mie ayam,” urai Kapolsek.

Kapolsek menyampaikan dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di empat TKP wilayah Sragen. Masing-masing di Kecamatan Kedawung dapat 1 motor, Tanon dapat 1 motor, Plupuh dan Sambungmacan masing-masing 1 motor.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Selain itu, sisanya ia beraksi di wilayah Boyolali di beberapa lokasi juga.

Dari mulut tersangka pula, keluar pengakuan bahwa semua sepeda motor hasil glembukan itu digadaikan.

Kemudian uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan dan bersenang-senang serta membayar hutang.

“Ngakunya dia terlilit hutang. Semua motor yang didapat digadaikan,” urai Kapolsek.

Mengingat korbannya banyak, pengungkapan kasus itu melibatkan tim Sat Reskrim Polres Sragen. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Sragen dan bakal dijerat dengan pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com