Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komisioner KPU: Tanggal 14 Juni 2022, Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai tanggal 14 Juni 2022 ini, tahapan pemilu atau langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan sudah dimulai.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” kata dia.

Menurut Afifudin, belum diundangkannya Peraturan KPU, karena masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan.

Sebab hal itu akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Ia mengatakan, sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari.

Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan.

Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan usul pembatasan kampanye 75 hari demi efisiensi masa kampanye karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.

“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat, Senin (16/5/2022).

Exit mobile version