JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lolos 3 Besar, 15 Pejabat Sragen Tinggal Berebut Restu Bupati untuk Duduki Kursi Empuk di 5 Dinas. Satu Dinas Zonk

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 15 peserta seleksi calon pejabat eselon II di Kabupaten Sragen dinyatakan lolos ke tiga besar.

Mereka akan bersaing merebut restu Bupati untuk menduduki kursi empuk eselon 2 di lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini kosong.

Lima belas pelamar itu dinyatakan terpilih masuk 3 besar setelah lolos tahap uji kompetensi dan paparan yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pengisian pejabat tinggi pratama Kabupaten Sragen 2022, Tatag Prabawanto mengatakan hasil seleksi sudah memilih 3 besar di setiap formasi.

Total ada 15 peserta yang dinyatakan lolos ke babak 3 besar. Dari enam formasi kekosongan, hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tidak terpenuhi karena tidak ada peserta yang lolos 3 besar.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Sehingga yang diajukan ke Bupati hanya para peserta yang lolos di 5 OPD. Masing-masing Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkim PR).

Kemudian Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Direktur Utama RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen.

“Nama-nama yang lolos 3 besar sudah kita umumkan beberapa hari lalu. Jadi dari 6 formasi, ada 5 formasi yang kita ajukan masing-masing 3 peserta. Untuk DPMPTSM tidak ada peserta yang lolos sehingga tidak kita ajukan,” papar Tatag kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (20/5/2022).

Tatag yang juga Sekda Sragen menyampaikan tahapan selanjutnya adalah tinggal menunggu keputusan Bupati Sragen.

Bupati akan memilih dan menentukan satu di antara 3 peserta yang diajukan untuk menduduki jabatan eselon II.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Perihal kapan akan diumumkan pejabat terpilihnya, Tatag menyebut hal itu sepenuhnya kewenangan Bupati.

“Itu tergantung Bupati. Kami belum tahu dan tidak ada rentang waktunya. Yang jelas kita selaku Pansel sudah menjalankan tahapan dan sudah mengajukan 3 nama yang lolos ke 3 besar. Tinggal Bupati yang memilih dan menentukan,” jelasnya.

Sementara, untuk DPMPTSP, Tatag menyebut memang tidak ada peserta yang lolos ke tahap 3 besar. Dari tahap sebelumnya, sebenarnya ada dua peserta yang bisa bertahan.

Namun hasil akhir penilaian menunjukkan kedua peserta itu tidak ada yang lolos. Sementara syarat untuk bisa diajukan ke Bupati harus terpenuhi 3 nama.

“Kalaupun ada 2 peserta yang lolos 3 besar, juga tidak bisa diajukan karena syaratnya harus 3 nama yang diajukan ke Bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com