JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Memanas, Sidang Penipuan Dana Beku Rp 65 Miliar Sragen Diwarnai Adu Mulut. Korban Ungkap Transfer Rp 430 Juta ke Ika Rini

Pasutri asal Sambungmacan korban penipuan berkedok investasi dana beku, Sudarno dan Suparyanti serta anaknya Niko saat memberikan kesaksian di persidangan perdana perkara itu di PN Sragen, Selasa (10/5/2022)). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang perdana perkara penipuan investasi berkedok dana beku Rp 65 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (10/5/2022) berlangsung memanas.

Korban yang kesal merasa ditipu sempat terlibat adu mulut dengan kuasa hukum terdakwa. Bahkan percekcokan sampai terbawa ke luar arena selesai sidang digelar.

Sidang pembuka itu menghadirkan terdakwa, Haris Supriyadi (64) pengusaha sekaligus Presiden Direktur PAC Grup asal Klaten didampingi kuasa hukumnya.

Kemudian, korban yakni pasutri pengusaha asal Dukuh Butuh RT 34, Banaran, Sambungmacan, Sudarno (61) dan Suparyanti (57) serta anak korban, Niko Aditya Darmawan.

Persidangan Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono, dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Andris Henda Gautama. Dari JPU dihadiri Apriyanto Kurniawan.

Sidang dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi korban.

Hakim bergantian meminta keterangan dari Sudarno, Paryanto dan putranya perihal kronologi mereka bisa tergiur tawaran pencairan dana beku oleh terdakwa sampai rela membayar ratusan juta.

“Kenapa anda percaya saja dan mau saja transfer berkali-kali padahal belum tahu dananya (dana beku),” tanya hakim.

Korban, Paryanti, mengatakan dirinya percaya lantaran terdakwa selama ini dikenalnya sebagai sosok kondang dan ilmunya hebat.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sidang diwarnai adu mulut saat Paryanti emosi ketika terdakwa selalu mengelak dari sejumlah tuduhan soal penipuan tersebut.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan awal penipuan yang dialaminya dan suaminya. Bermula saat tahun 2019 lalu, suaminya bertemu terdakwa Haris.

Saat itu, terdakwa menawarkan bantuan bisa mencairkan uang beku bernilai puluhan miliar. Namun syaratnya, Sudarno diminta menyiapkan dana senggekan dengan nominal sepersepuluh dari dana yang diinginkan.

Syarat lain, uang yang cair nantinya harus digunakan untuk membeli aset. Meski tak disebutkan sumber dana beku itu, iming-iming mendapat Rp 65 miliar itu membuat Sudarno-Suparyanti pun tergoda.

Terdakwa kasus penipuan investasi berkedok pencairan dana beku, Haris Supriyadi saat dihadirkan di persidangan. Foto/Wardoyo

Mereka kemudian mengutarakan minta dicairkan Rp 65 miliar untuk membeli SPBU di Jatisumo, Sambungmacan yang kala itu akan dijual oleh pemiliknya.

Untuk membayarnya, terdakwa Haris menawari bisa mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 45 miliar melalui Slamet Harjaka yang saat ini DPO Polres Sragen.

Untuk Rp 1 miliar dikenai biaya administrasi Rp 1 juta. Dengan iming-iming itu, membuat Paryanti tergiur.

Sehingga langsung memberikan uang Rp 45 juta. Namun dengan berbagai alasan dan janji, terdakwa kembali meminta uang berikutnya sebesar Rp 20 juta dan 15 juta.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Total uang yang diberikan ke Haris Rp 80 juta yang diberikan tiga tahap. Setelah itu permintaan uang untuk pencairan pinjaman miliaran itu melalui terdakwa Ika Rini,” papar Paryanti.

Menurut Paryanti, terdakwa Ika Rini meminta uang dengan dalih untuk bank prioritas sebagai dana penjamin untuk pencairan Rp 65 miliar.

Dengan diketahui terdakwa Haris, Paryanti mentransfer uang ke terdakwa Ika Rini hingga 12 kali.

Diantaranya pertama memberikan uang Rp 100 juta, selanjutnya Rp 85 juta, Rp 50 juta, Rp 65 juta Rp 25 juta tiga kali.Rp 10 juta, Rp 5 juta tiga kali. Total uang dikirim melalui Ika Rini sebesar Rp 430 juta.

“Padahal untuk mendapatkan uang itu, saya harus gadaikan mobil, mencari pinjaman di rentenir hingga saat ini masih menanggung hutang dari kasus penipuan itu,” tutur Paryanti.

“Saya merasa tertipu. Dia bilangnya janji bulan ini mau kembalikan, bulan ini mau kembalikan, ternyata bohong,” ujar Paryanti.

Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (17/5/2022) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari manager SPBU yang akan dibeli. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com