BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya pembebasan lahan di Boyolali untuk jalan tol Solo-Yogya terus dilakukan. Saat ini masih ada 136 bidang tanah yang belum dibebaskan.
“Memang ada 9 bidang bidang tanah yang proses pembebasanya alot,” ujar Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahyo, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskan, penyebab alotnya pembebasan lahan itu bermacam-macam. Yaitu, 1 bidang masih dalam sengketa, 1 bidang tak diketahui pemiliknya, dan 1 bidang dengan dua ahli waris.
Salah satu ahli warisnya tidak diketahui keberadaanya sedangkan ahli waris satunya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Lalu ada dua bidang di Kateguhan, Kecamatan Sawit yang keberatan dengan harga atau nilai UGR. Tiga pemilik bidang tanah yang dipanggil tidak pernah hadir dan satu bidang merupakan tanah Onderneming Ground (OG).
Tanah OG tersebut merupakan tanah bekas perusahaan Belanda. Dalam catatannya, tanah tersebut masih atas nama PTPN. Tapi fisiknya dikerjakan oleh perorangan. Dia bisa menggarap itu, karena bapaknya dulu sinder PTPN.
“Kami bakal melakukan konsinyasi terhadap 9 bidang, saat ini baru koordinasi dengan pengadilan.”
Ditambahkan, proyek tol Solo- Yogya di wilayah Boyolali membutuhkan 1.092 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 184 bidang tanah merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sehingga masih ada 908 bidang tanah milik masyarakat dan instansi pemerintah.
Hingga kini, sudah ada 772 atau 85 persen bidang tanah yang sudah dibayarkan uang ganti ruginya. Dengan begitu masih ada 136 bidang tanah yang masih belum bebas. Dari jumlah itu, 88 bidang merupakan tanah kas desa, tanah wakaf dan instansi pemerintah.
“Untuk tanah warga masih 48 bidang yang harus dibebaskan.”
Belakangan, ada 4 bidang tanah yang hanya terkena 1 meter saja. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan tak mempengaruhi kontruksi jalan serta tak berdampak keselamatan pengguna jalan, diputuskan ke empat bidang tersebut tak jadi di bebaskan.
Jadi, kini tinggal 44 bidang tanah milik warga yang perlu dibebaskan. Dari jumlah itu, 25 bidang di Desa Batan, Kecamatan Banyudono yang semula tidak digunakan dulu tapi akhirnya dibebaskan.
“Saat ini masih tahap verifikasi dan validasi data.” Waskita
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com