Menurut Kapolres, dengan sudah diatur zona tempat hiburan dipusatkan di Solobaru, artinya Forkompimda menyadari untuk meminimalisasi konflik.
Dengan demikian sebaiknya semua pihak mentaatinya dan menyesuaikan diri. Pasalnya jika ada tempat hiburan diluar ketentuan yang sudah diatur bersama tentu berpotensi menimbulkan polemik apalagi jika berada di Desa.
“Pertimbangan kami adalah faktor Kamtibmas sehingga kami meminta Pemkab Sukoharjo mengajukan permohonan peninjauan kembali perizinan Aloha tersebut kepusat,” tandas Kapolres.
Sebagai informasi Sabtu (7/5/2022) malam puluhan warga Desa Triyagan, Mojolaban grudug cafe Aloha mendesak agar ditutup karena oleh pengunjuk rasa keberadaan cafe Aloha berdampak buruk terhadap lingkungan setempat. Tak pelak guna menghindari konflik fisik Polres menerjunkan personilnya.
Selsin itu Kodim Sukoharjo dan Brimob juga menerjunkan personilnya. Beni Indra
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com