Sementara sebagai pencegahan, dinas terkait diminta memperketat pengawasan terhadap hewan ternak dari luar Sragen yang masuk.
Pihaknya menegaskan semua ternak dari luar wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Jika tidak dilengkapi surat itu, maka ternak dari luar sementara tidak boleh masuk ke Sragen.
“Jika sapi yang datang dari luar daerah kedapatan tidak membawa surat keterangan sehat bagi hewan yang akan dijual maka saya akan segera mengambil kebijakan untuk melindungi-sapi-sapi yang ada di Kabupaten Sragen,” tandasnya.
Langkah tegas itu dilakukan menyusul peningkatan kasus PMK di Sragen yang meluas dalam dua hari terakhir.
Tercatat saat ini sudah ada 30 ekor sapi yang ditemukan positif terjangkit PMK. Padahal dua hari sebelumnya, jumlah temuan kasus positif PMK baru 7 ekor sapi. Wardoyo ..
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com