KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satlantas Polres Karanganyar mengamankan 36 sepeda motor karena nekat memasang knalpot brong.
Puluhan motor itu diamankan dalam razia Minggu (15/5/2022) malam. Selain itu ditemukan pelanggaran sepeda motor tanpa STNK dan 2 tidak memiliki SIM.
Razia itu digelar menyusul maraknya keluhan masyarakat atas suara bising knalpot brong. Keluhan itu mencuat melalui media sosial maupun melalui whatsapp (WA) aduan Polres Karanganyar.
Puluhan motor brong itu diamankan dalam razia yang digelar di sepanjang Jalan Lawu sampai Simpang Empat Papahan Karanganyar, Minggu (15/5/2022) malam.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas, AKP Yulianto, puluhan personil Satlantas dan dibantu dengan Sat Samapta menyisir dan melakukan penindakan sepeda motor dengan knalpot brong yang diparkir di sepanjang jalan tersebut.
“Alhamdulillah malam ini kami berhasil mengamankan 36 sepeda motor dengan knalpot brong. Serta 2 pelanggaran STNK, dan 2 pelanggaran SIM,” ungkap AKP Yulianto usai razia.
Kasat menguraikan kegiatan patroli dan razia itu digelar sebagai wujud respon cepat Polres dalam menindaklanjuti segala aduan dari masyarakat.
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang sudah proaktif memberikan informasi. Menurutnya razia serupa akan terus digelar dan intensitasnya bahkan ditingkatkan demi menekan penggunaan knalpot brong yang meresahkan.
Selanjutnya setelah dilakukan tindakan tilang, sepeda motor berknalpot brong tersebut diamankan ke Satlantas Polres Karanganyar.
“Pemilik wajib mengganti knalpotnya menjadi standar saat mau mengambilnya,” tandasnya. Wardoyo