JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Rumah Pengedar Sabu di Kedawung Sragen Digerebek Polisi. Nanang Yulianto Ditangkap, Sita 2 Paket di Lemari

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Bambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung.

Di rumah milik Sumiyati itu, petugas mengamankan seorang pemuda bernama Nanang Tri Mulyanto alias Kropos (36). Pria itu diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Nanang diamankan dengan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam lemari.

Data yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan pukul 14.30 WIB. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kecamatan Kedawung ada salah satu orang yang menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Informasi itu mengarah kepada tersangka Nanang. Kemudian tim mencurigai rumah tersangka dan kemudian melakukan pengintaian.

Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai tersebut dan mengamankan Nanang Yulianto.

Saat digeledah pada badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Namun saat dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di rumah bagian dapur.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Dua paket itu disembunyikan dengan cara ditempel menggunakan lakban di belakang lemari. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres berikut barang bukti dua paket sabu tersebut.

“Dari lokasi rumah tersangka, diamankan dua plastik klip bening berisi narkoba jenis shabu 1.02 gram yang di bungkus dengan lakban warna hitam. Kemudian diamankan satu buah HP milik tersangka,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com