JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sambut Hari Jadi, Pemkab Sragen Berlakukan Pemutihan Denda Tunggakan PBB. Buruan Waktu Terbatas!

Dwiyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memberlakukan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Kebijakan itu berlaku sejak 9 Mei 2022 dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan pemberlakuan bebas denda itu digagas dalam rangka menyambut HUT Sragen tahun 2022.

Lebih dari itu, kebijakan pemutihan denda diterpakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB lebih dari 2 tahun.

“Iya, kita bebaskan denda tunggakannya. Jadi kalau ada wajib pajak atau masyarakat yang nunggak PBB, saat ini tidak perlu membayar denda tunggakannya tapi cukup membayar pokok pajaknya saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dwiyanto menguraikan pemutihan itu hanya berlaku bagi denda tunggakan saja. Sementara untuk pokok pajaknya tetap wajib dibayar.

Ia mencontohkan WP yang nunggak PBB sejak tahun 2015, maka jika ingin melunasi saat ini cukup membayar pokok pajaknya selama 2015 sampai 2022.

Sedangkan denda tunggakan sebesar 2 persen per bulan, sudah dibebaskan alias tak perlu dibayar.

“Kalau aturannya kan bagi WP yang nunggak, dia akan kena denda 2 persen perbulan kali berapa bulan keterlambatan. Kalau dihitung ya lumayan,” urainya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Untuk pembayaran WP yang memiliki tunggakan dan ingin mendapat pemutihan bisa langsung ke Bank Jateng.

Sedangkan untuk WP di desa bisa membayar langsung ke desa atau melalui petugas pungut yang ada.

Ditambahkan, program bebas denda tunggakan itu juga dimaksudkan untuk menggenjot capaian tagihan PBB dan mengurangi tunggakan.

Sebelumnya, angka tunggakan PBB di Sragen masih di kisaran Rp 4 miliar lebih. Dwiyanto menyebut tunggakan itu berangsur sudah berkurang seiring dengan berbagai program yang digencarkan oleh bidang yang menangani PBB di dinasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com