JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Semalam Masuk 4 Rumah Orang, Pria Grobogan Terpaksa Lebaran di Penjara

Tersangka pencurian asal Grobogan saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Seorang pria asal Grobogan bernama Ladi alias Kincong (51) terpaksa berlebaran di penjara.

Pasalnya warga Kecamatan Pulokulon itu nekat melakukan pencurian. Bahkan dalam satu malam dia berhasil menyatroni empat rumah warga.

Dia melakukan aksi pencurian di empat rumah warga di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Aksinya berhasil terungkap setelah polisi mendapat informasi dari pembeli handphone curian itu.

Dari tangan pelaku Polsek Wirosari berhasil menyita sejumlah handphone yang merupakan hasil kejahatan pelaku di Kecamatan Wirosari.

Yakni satu unit handphone merek Vivo Y 93, satu unit handphoen Vivo Y 20, dan satu unit handphone merek OPPO A53. Serta satu sabit yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Pelaku melakukan pencurian di empat rumah dan berhasil membawa kabur tiga handphone dan sejumlah uang. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Kapolsek Wirosari AKP Wibowo, Sabtu (30/4/2022).

Aksi pencurian terungkap ketika polisi menerima laporan dari korban Ana Mariana Sifiana (31) warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari yang kehilangan handphone.

Korban mengaku handphone miliknya merek Vivo Y93 hilang saat diisi daya. Pada Kamis (31/3/2022) korban mengisi daya handphone diletakkan di kusen jendela.

Kemudian korban tidur bersama tiga anaknya, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban terbangun. Ketika hendak mengecek HP miliknya, sudah tidak ada.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Atas laporan tersebut anggota Polsek Wirosari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika handphone tersebut sudah dijual pelaku.

“Informasinya yang membeli handphone tersebut dibeli warga bernama Didik. Dari pembeli ini akhirnya polisi mengantongi nama Ladi alias Kincong,” kata AKP Wibowo.

Kemudian polisi melakukan penelusan dan akhirnya berhasil menangkap Ladi. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksi pencurian di empat rumah warga Desa Tambakselo.

“Jadi selain di rumah Ana Mariana, pelaku juga beraksi di tiga lokasi lain dan berhasil mencuri tiga handphone dan uang. Total kerugian para korban sekitar Rp 10 juta,” ujar AKP Wibowo. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com