JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Sepur Kelinci Kendaraan Ilegal, Tak Boleh Beroperasi di Jalan Raya

Polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden sepur kelinci terguling di Boyolali / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali menyatakan bahwa sepur kelinci merupakan kendaraan ilegal.

Sehingga, tidak boleh beroperasi di jalan raya dan hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata.

“Kendaraan tersebut tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub RI. Kami nyatakan bahwa sepur kelinci itu kendaraan ilegal,” ujar Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022), dia mengungkapkan, sepur kelinci yang mengalami kecelakaan di Desa Sempu, Kecamatan Andong pada Rabu (11/5/2022) itu merupakan  kendaraan Isuzu truk boks yang telah dimodifikasi.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Boyolali Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Candi 2024

Kendaraan tersebut berasal dari Semarang dan pajak kendaraannya sudah mati.

Sehingga bisa dikatakan bahwa kendaraan itu dalam keadaan bodong. Praktis, kendaraan juga tidak memiliki SRUT. Padahal,  modifikasi kendaraan juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan.

Pada pasal 50 disebutkan, jika uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor (KBM), kereta gandengan, kereta tempelan yang diimpor atau dibuat dan atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi KBM yang menyebabkan perubahan tipe.

Karena masuk kendaraan ilegal, maka tidak aman dan tidak ada jaminan keselamatan.

Baca Juga :  Ayo Basmi Sarang Nyamuk! Korban Meninggal Akibat DBD di Boyolali Bertambah

“Namanya ilegal, kendaraan modifikasi tersebut tidak pernah ada pengecekan, jadi tidak ada penilaian keselamatannya.”

Ditambahkan, kendaraan modifikasi yang tidak mendapatkan izin SRUT bisa dikenakan pasal pidana dan penegakannya lewat kepolisian. “Untuk itu, kami menggandeng Polres dalam sosialisasi pada pemilik sepur kelinci.”

Dalam UU NO 22/2009 juga disebutkan bahwa orang yang memasukan KBM, kereta gandengan, kereta tempelan dan membuat maupun merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan diperasikan didalam negeri dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dikenakan penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com