KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 33 pasangan suami istri calon jemaah haji asal Karanganyar memutuskan menunda keberangkatan ke tanah suci tahun ini.
Mereka terpaksa batal sementara untuk berhaji karena terkendala aturan pembatasan usia. Di mana usia salah satu di antara suami istri itu melampaui batas aturan 65 tahun.
Kepala Kemenag Karanganyar, Wiharso menyampaikan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan batasan usia calon jamaah haji yang dapat berangkat ke tanah suci pada 2022 ialah 65 tahun.
Adanya pembatasan usia tersebut membuat pilihan jamaah terutama yang hendak berangkat haji berpasangan akhirnya memilih menunda keberangkatannya tahun ini.
“Menangguhkan tidak berangkat tahun ini karena yang satu, suami usia lebih atau istri lebih dari 65 tahun,” paparnya kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Mereka telah membuat surat pernyataan yang berisi menunda keberangkatan haji pada tahun ini.
Surat pernyataan tersebut telah dibuat sebelum lebaran 1443 Hijriyah.
Adapun 33 pasangan tersebut sebelumnya termasuk dalam kuota calon jamaah haji asal Kabupaten Karanganyar yang bakal berangkat pada tahun ini.
“Surat sudah dibuat sebelum lebaran. Karena untuk segera menyusun kuota daerah supaya kuota terpenuhi,” ucapnya.
Kabupaten Karanganyar mendapatkan kuota calon jamaah haji sebanyak 419 orang pada tahun ini.
Di sisi lain Kabupaten Karanganyar juga mendapatkan kuota cadangan sebanyak 86 orang guna mengantisipasi manakala ada yang mengundurkan diri.
Hingga saat ini Kemenag Karanganyar masih menunggu jadwal pelaksanaan manasik haji dari pemerintah pusat. Nantinya manasik haji akan digelar 4 kali di tingkat kecamatan dan 2 kali di tingkat kabupaten. Wardoyo