JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidak Pasca Lebaran, 94 PNS di Sragen Mangkir Kerja di Hari Pertama. Ada yang Dipecat?

Ilustrasi sanksi PNS dipecat indisipliner. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 94 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sragen dilaporkan tidak masuk kerja saat hari pertama masuk pasca libur cuti Lebaran 2022.

Mereka tidak masuk kerja dengan berbagai alasan. Meski demikian, tidak ada laporan PNS yang mangkir tanpa keterangan atau izin.

Sidak pasca libur Lebaran digelar pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/4/2022). Sidak kehadiran PNS itu digelar di semua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke kecamatan maupun kelurahan.

PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Hargiyanto mengatakan sidak digelar oleh tim gabungan Pemkab ke semua OPD.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Hasilnya, dari total 8.014 PNS yang dipantau, total ada 94 PNS yang tidak masuk kerja. Jika dipersentase, jumlah PNS yang mangkir pada hari pertama masuk tersebut tercatat sebesar 1,1 persen.

“Dari 8.014 PNS yang dipantau, tidak ada yang tidak masuk tanpa keterangan. Yang tidak masuk ada 94 orang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (9/5/2022).

Hargiyanto menguraikan dari 94 orang yang tidak masuk, tidak satupun yang tanpa keterangan.

Mereka tidak masuk karena sedang cuti melahirkan, cuti tahunan, turun piket jaga posko, tugas belajar, dinas luar dan sakit.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan sidak digelar oleh tim BKPSDM berkeliling ke dinas-dinas.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Mereka keliling ke dinas-dinas untuk mengecek kehadiran PNS dan mengecek siapa yang tidak masuk. Mengenai PNS yang tidak masuk, jika dalam masa cuti panjang, tidak masalah.

Namun jika tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi itu diberikan sesuai tingkat pelanggarannya mulai dari teguran dan seterusnya.

“Kalau orang tidak masuk tanpa keterangan ya harus ditegur. Teguran masing-masing tergantung bobotnya. Nggak langsung teguran lisan tertulis dan macem-macemnya, baru nanti sampai pembinaan pada atasan atau pimpinannya langsung. Kalau berat baru silahkan ke bupati. Tapi sampai sekarang kelihatannya belum ada,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com