JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergiur Diajak Jajan, Motor Lalu Digondol Kabur. Pelaku Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Motor ke Boyolali

Tersangka penggelapan motor saat diamankan di Polres Temanggung. Foto/Humas Polda
   

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat agaknya harus makin waspada dengan modus-modus kejahatan. Seperti yang terjadi di Temanggung ini di mana gegara diajak jajan, seorang remaja harus kehilangan sepeda motornya.

Motor itu digondol temannya yang nekat membawa kabur motor itu untuk digadaikan.

Tersangka diketahui berinisial DP (30) warga Kelurahan Argo Mulyo, Kecamatan Argo Mulyo, Kota Salatiga. Sedangkan korban diketahui bernama Ahmad Zaenal (18) warga Desa Kedung Ringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kami himbau kepada masyarakat Temanggung untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang lain apalagi orang yang baru kita kenal”, ucap Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti dilansir Humas Polda Jateng, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kasat Reskrim menyampaikan kasus penggelapan ini bermula dari tersangka dan korban bersama-sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju wilayah Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung.

Mereka bertujuan untuk ke rumah orangtua tersangka untuk mengambil sejumlah uang Rp 8.000.000 guna melunasi utang kepada korban.

Sesampai di wilayah Kecamatan Jumo Temanggung, tersangka mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli minum.

Pada saat korban turun dari motor dan masuk ke dalam warung, tersangka langsung kabur dengan membawa motor milik korban.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka menuju ke rumah temannya yaitu JS di wilayah Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya”, terang Kasat Reskrim.

Dari laporan korban, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 5765 AQC milik korban.

“Tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara”, tegas AKP Bambang Subekti. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com