JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terlibat Kasus Narkoba, BNN Bekuk 2 Hakim PN Rangkasbitung

Ilustrasi narkoba.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dan YR bernasib apes.

Keduanya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas BNN, Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Akan tetapi, Pudjo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim Pengadilan Rangkasbitung tersebut.

Menurutnya, saat ini kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.

“Nanti akan ada press release dari BNN Banten,” kata dia.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Selain dua orang hakim tersebut, BNN juga menangkap satu staf PN Rangkasbitung. Pudjo meminta media menunggu keterangan lebih lanjut dari BNN Provinsi Banten ihwal detail lengkap kejadian perkara. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com