JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tukang Ojek Online Ini Mengaku Selalu Bergairah Tiap Lihat Anak Tirinya. Sampai Gelap Mata 7 Tahun Tega Minta Jatah Ranjang

Ilustrasi. Foto/JSnews
ย ย ย 

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Aksi pria di Banjarnegara ini benar-benar bejat. Pasalnya pria berinisial RS (56) itu tega mencabuli anak tirinya selama hampir 7 tahun.

Bejatnya lagi, warga Kecamatan Punggelan itu menggagahi anak tirinya selama 7 tahun sejak korban berusia 10 tahun hingga kini beranjak gadis.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, aksi tersangka ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dalam setiap aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.

“Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021,” papar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Terbongkarnya kasus ini sendiri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban. Saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku.

“Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak. Namun dia takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Cafรฉ di Semarang Diringkus Polisi
Sopir ojek online tersangka pencabulan anak tiri saat diamankan di Polres Banjarnegara. Foto/Wardoyo

Aksi ini sendiri terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tidak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah. Namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya. Sehingga dia sering memanfaatkan waktu untuk melancarkan aksi bejatnya saat sang istri tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com