JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Viral Video Pengakuan Sopir Bus Dimintai Tebusan 24 Juta Saat Ambil Kendaraan di Satlantas Grobogan. Kapolres Langsung Bergerak, Ini Pernyataannya!

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi saat memberi keterangan kepada pers terkait video pengakuan sopir dimintai uang tebusan Rp 24 juta. Foto/Wardoyo
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dunia jagat maya digegerkan dengan sebuah video pengakuan seorang sopir mikrobus yang dimintai uang tebusan saat ambil kendaraannya di Satlantas Polres Grobogan.

Tak main-main, sopir itu mengaku dimintai Rp 24 juta saat hendak mengambil kendaraannya yang ditahan di Polres usai terlibat kecelakaan.

Video yang viral di media sosial itu berdurasi 7 menit 27 detik. Dalam video itu mendokumentasikan pengakuan seorang sopir, yang merasa dimintai uang Rp 24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan.

Uang itu disebut diminta guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut memperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi langsung bereaksi.

Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut.

Pihaknya juga langsung bergerak dengan membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas. Namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kapolres menambahkan Pak Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Menurutnya, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas.

Jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP, maka akan dilakukan tindakan tegas.

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insyaallah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” kata Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com