JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

2.658 Pelanggar di Boyolali Dikirimi Surat Tilang, Ada Bukti Foto Pelanggaran

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Boyolali, Ipda Bambang Nova / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Boyolali cukup banyak.

Tercatat sebanyak 2.658 surat tilang dikirimkan oleh Satlantas Polres Boyolali kepada pengguna jalan selama Operasi Patuh Candi 2022.

“Surat tilang tersebut dilengkapi bukti foto pelanggaran,” ujar  Kanit Gakkum, Ipda Bambang Nova mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, Rabu (29/6/2022).

Dijelaskan, Operasi Patuh Candi 2022 digelar tanggal 13 – 26 Juni lalu. Selama operasi digelar, ada sebanyak 2.658 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera.

Baca Juga :  Asrama Haji Donohudan Boyolali Siap Terima Kedatangan Calon Haji

Dari jumlah tersebut, 52 pelanggar di antaranya karena melaju di jalan raya antar provinsi dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam.

“Kami ada satu kamera perekam kecepatan kendaraan yang disebut speed cam.”

Ditambahkan, semula ada 110 pelanggar batas kecepatan yang terekam kamera. Namun, setelah dilakukan validasi terhadap pelanggaran tersebut, tinggal 52 pelanggar saja yang berhasil terkonfirmasi.

Baca Juga :  10 Menit Satlantas Polres Boyolali Berhasil Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tol KM 489 A

“Pelanggar yang terkonfirmasi ini kemudian dikirimi surat tilang ke alamat yang bersangkutan.”

Sedangkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Etle Mobile selama Operasi Patuh Candi tercatat sebanyak 2.606 pelanggar.

Pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini didominasi pelanggaran kasat mata.

“80 persen pelanggaran itu, adalah pengendara yang tidak mengenakan helm,” tambahnya. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com