JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Angka Kecelakaan Sragen Meningkat, Operasi Patuh Candi Digeber 13-26 Juni. Kapolres Sebut Petugas Pakai Pita Biru!

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengakui angka kecelakaan Sragen mengalami peningkatan dalam 2 tahun terakhir.

Karenanya operasi patuh candi 2022 yang akan digelar mulai hari ini 13 Juni sampai 26 Juni diharapkan bisa menekan pelanggaran lalin dan angka kecelakaan.

Hal itu disampaikan Kapolres usai memimpin apel gelar pasukan operasi patuh candi 2022 di Mapolres, Senin (13/6/2022). Tanpa menyebut angka, Kapolres mengatakan dari data traffic yang ada, angka kecelakaan dalam dua tahun terakhir memang meningkat.

Adanya pelonggaran kegiatan masyarakat pasca pandemi, dinilai menjadi faktor meningkatnya mobilitas sehingga berimbas pada angka kecelakaan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Kita melihat masyarakat keluar dan lalu lintas mulai melonggar. Ini yang menyebabkan angka lalu lintas meningkat dan 2 tahun dan begitu dilonggarkan kedisiplinan masyarakat menurun. Harapannya selama 14 hari ke depan pelaksanaan operasi patuh candi ini kedisiplinan masyarakat kembali meningkat,” paparnya.

Kapolres menguraikan operasi patuh candi 2022 adalah operasi cipta kondisi yang digelar selama 14 hari ke depan.

Operasi ini akan digelar selama 14 hari dan mulai hari ini sampai 26 Juni 2022. Semua personel yang diterjunkan akan memakai pita warna biru.

Dijelaskan operasi cipta kondisi patuh candi digelar dengan tujuan memutus penyebaran covid -19.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kedua mengurangi angka kecelakaan lalu lantas melalui pendekatan hukum dan preemtif.

Ketiga, meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang mulai menurun melalui edukasi dan imbauan. Serta tujuan keempat menciptakan Kamseltibcar lantas.

Adapun prioritas pelanggaran yang akan ditindak ada tujuh poin.

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan. (Wardoyo)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com