JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Atas Nama Keadilan, Bu Guru Suwarti Siap Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi. “Sampai Mana Pun Saya Lakoni!”

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan ijazah sarjana dan sertifikasi pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60) pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen yang tidak diakui sebagai guru dan malah diminta mengembalikan 2 tahun gaji, mengaku siap untuk berjuang demi mendapat hak pensiun sebagai guru.

Ia bahkan siap untuk menghadap Presiden Joko Widodo dengan jalan kaki apabila pemerintah dan Pemkab Sragen tetap tidak bisa berpihak memberikan haknya sebagai guru.

“Saya akan melakukan segala cara untuk mendapatkan hak saya pensiun sebagai guru Mas. Apapun siap saya tempuh. Insya Allah saya siap menghadap Pak Presiden Jokowi soal permasalahan ini. Ibaratnya saya nggak punya uang dan saya nggak dikasih SK pensiun, jalan kaki menemui Presiden pun akan saya tempuh. Ibaratnya harus berjuang sampai mana pun saya lakoni,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (8/6/2022).

Langkah menghadap Presiden itu akan ia lakukan selain opsi jalur hukum lewat PTUN.

Menurutnya apa yang dilakukannya semata-mata demi memperjuangkan haknya sebagai PNS yang diangkat dengan tugas guru dan mengajar sampai 60 tahun sebagai guru agama.

Karenanya, dirinya tegas akan menolak jika ditawari opsi tidak mengembalikan gaji 2 tahun namun SK PNS-nya tetap sebagai tenaga pelaksana pendidik atau pegawai administrasi.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Saya hanya minta keadilan dan hak saya sebagai PNS guru yang pensiunnya 60 tahun. Karena ijazah saya guru, SK PNS saya guru, saya 35 mengajar sebagai guru, berkas saya semuanya guru, ya enggak mau kalau disuruh nerima hak selain guru. Kalau dianggap tenaga pendidikan ya saya tetap nggak mau. Masyarakat juga tahu saya guru dan baru dipensiun usia 60 tahun kok tiba-tiba diminta balikin gaji 2 tahun dan nggak dapat pensiunan,” urainya.

Pensiunan Guru Agama SDN Jetis yang diminta mengembalikan gaji, Suwarti saat menerima kehadiran Kepala PGRI sekaligus Kepala Disdikbud, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati di rumahnya, Rabu (8/6/2022). Foto/Wardoyo

Hal itu disampaikan seusai kedatangan Kepala Disdikbud sekaligus Ketua PGRI Sragen, Suwardi dan Kepala BKPSDM, Kurniawan Sukowati ke kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Rabu (8/6/2022) sore.

Kedatangan kedua pimpinan dinas itu untuk mengecek data-data dan berkas kepegawaian hingga ijazah milik Bu Suwarti.

Di hadapan kedua pejabat itu, Suwarti menunjukkan semua berkas dan dokumen kepegawaian hingga berkas bahwa dirinya memang PNS yang bertugas sebagai tenaga pendidik alias guru.

“Tadi ngecek data saya. Saya tunjukan data saya dari SK Guru, SK Kenegerian guru, pokoknya semua data saya guru dan masyarakat tahu kalau saya guru, ijazah saya juga guru. Saya juga sudah punya sertifikat guru. Makanya kalau dianggap tenaga pendidikan saya tetap nggak terima Mas,” tuturnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen
Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan berkas ijazah dan perabot kepegawaiannya sebagai PNS guru. Foto/Wardoyo

Saat diwawancara wartawan, Kurniawan Sukowati menyampaikan kedatangannya untuk melihat kondisi dan keluhan Bu Suwarti.

Selain itu, dirinya bersama Ketua PGRI sekaligus Kadisdik juga untuk mengkroscek berkas dan data-data yang dimiliki yang bersangkutan.

Perihal tuntutan pensiun tetap 60 tahun dan nasib pengembalian gaji, ia mengaku masih dalam kajian.

“Nanti kita kaji dulu ya Mas. Sementara begitu saja. Nanti kita kaji, kita pelajari dulu,” ujarnya.

Sementara, Suwardi mengaku sebagai pimpinan PGRI di Sragen, pihaknya hadir untuk mencari tahu dan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami Bu Suwarti.

Namun penyelesaian diupayakan tetap tidak melanggar peraturan yang ada. Pihaknya akan berjuang membantu namun tetap mengacu pada koridor peraturan dan prosedur yang berlaku.

“Kalau dari PGRI, kami sebenarnya ingin menyelesaikan dan membantu. Tapi yang jelas tidak melanggar peraturan. Nuwun sewu kalau nanti melanggar peraturan akan menimbulkan permasalahan berikutnya. Selama kita mampu, sesuai peraturan dan prosedur ya kita bantu,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com