JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Baru Tahu, Jalan Canthel Sragen Ternyata Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba. 2 Pria Ditangkap Saat Glenikan Bawa Sabu

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jalan kampung di wilayah Canthel, Kelurahan Canthel, Kecamatan Sragen diam-diam ternyata sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Fakta itu diperkuat dengan penangkapan seroang pria saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan kampung Canthel Kulon, belum lama ini.

Pria itu diketahui bernama Jumadi (38) warga Dukuh Sogo RT 08/04, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Ia diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen pada Jumat (13/5/2022) pagi pukul 10.00 WIB.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers ungkap narkoba di Mapolres, Selasa (21/6/2022). Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula ketika banyak laporan jalan Canthel sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Berbekal informasi tersebut anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Kemudian sekira pukul 14.00 WIB salah satu anggota opsnal Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai 2 orang laki laki yang mencurigakan sedang berhenti dengan posisi di atas sepeda motornya dengan salah satu orang yang didepan memegangi Hp sambil melihat – lihat disekelilingnya. Tim langsung mendekati dan menangkap dua pria,” paparnya.

Dua pria itu diketahui bernama Jumadi dan temannya, Wahyu Bangkit Wijayanto. Saat dicek dalam HP milik Jumadi, petugas mendapati ada percakapan lewat WhatsApp berisi tentang transaksi pembelian yang diduga narkotika dengan cara dialamatkan di suatu tempat.

Kemudian tersangka Jumadi langsung diminta turun dari motornya dan menunjukkan paket bungkusan yang ada di bawah pohon pinggir jalan kampung.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Tersangka kemudian mengambil barang berupa bungkusan warna merah dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Di dalam bungkusan itu berisi satu plastik bening isi serbuk kristal sabu,” urai Suwarso.

Selanjutnya Jumadi dan Wahyu digelandang ke Mapolres Sragen berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah plastik klip bening yang di bungkus lakban warna merah, sebuah HP merk OPPO warna hitam.

Turut diamankan sepeda motor Honda Beat POP warna hitam dengan plat terpasang AD-6902-AAF yang dikendarai tersangka.

“Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal tidak bisa ditentukan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com