JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Beraksi di Jakarta, Perampok Minimarket Bersenjata Pistol Ditangkap di Jawa Tengah. Sempat Ditembak, Ini Penampakannya 

Tersangka perampok minimarket berpistol saat diamankan polisi. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi sukses membekuk dua pelaku perampokan minimarket menggunakan senjata api di Jalan Otista dan wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Dua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial (BS) dan (AH). Keduanya sempat dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku perampokan di dua minimarket itu merupakan orang yang sama.

Mereka merampok di Jalan Otista pada Jumat, 3 Juni 2022 dan di Cipayung pada selasa, 7 Juni 2022.

“Jadi di sini ada dua kasus perampokan minimarket yang dilakukan oleh dua tersangka,” ujarnya dilansir Humas Polri, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Pihaknya melakukan penyelidikan ke wilayah Tegal setelah mendapat informasi keberadaan para tersangka pada Selasa (21/06/2022).

Setelah melakukan pemantauan, pada Rabu (22/06/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Jatanras mendapati kedua tersangka tengah berada di Kendal untuk melakukan aksi perampokan.

“Sesampainya di Tegal tim melakukan maping keberadaan tersangka. Dan keesokan harinya sekira jam 10.00 WIB tersangka diketahui sedang berada di daerah Kendal, Jawa Tengah untuk melakukan aksinya di sana,” tuturnya.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Menurutnya, polisi sempat kehilangan jejak kedua tersangka karena terhalang kemacetan saat melakukan pengejaran.

Hingga pada akhirnya pada Kamis (24/6) sekitar pukul 00.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya di Dampak, Kramat, Tegal.

“Tim berhasil menemukan keberadaan Tersangka di rumah kontrakan dengan alamat Jalan Dampyak RT 05/02, Dampyak, Kramat, Tegal Jawa Tengah. Setelah itu tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dan juga UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing paling lama 9 tahun dan 10 tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com