JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bobol Konter HP di Sambirejo Sragen, Pemuda Wonogiri Dijebloskan ke Bui. Hasil Curian Menyebar Sampai Jawa Timur

Pemuda asal Wonogiri pembobol konter HP di Sambirejo Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Miricinde, Purwantoro, Wonogiri berisial RF (23) ditangkap polisi setelah terbukti membobol sebuah konter HP di wilayah Sambirejo, Sragen.

Pemuda bengal itu diringkus usai menguras isi konter di kios renteng Sambirejo milik Yoga Prasetyo (23) warga Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen.

Pelaku menggasak belasan HP berbagai merek berikut perangkat yang ada di dalamnya. Hebatnya, pelaku beraksi sendirian dengan modus memanjat tembok dan menjebol atap konter.

“Modus pelaku memanjat tembok dan merusak atap lalu masuk ke dalam sekaligus mengambil barang-barang di dalam konter. Ada beberapa barang bukti HP yang diambil seperti Samsung, Evercross, Realni, Oppo, Evercross dan beberapa lainnya,” papar Kapolsek Sambirejo, Iptu Zaini didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso saat konferensi pers di Mapolres, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Dari aksinya tersebut, pelaku menguras belasan HP dan lainnya senilai total Rp 10,3 juta. Semua barang kemudian dijual ke pemilik konter di wilayah domisilinya di Purwantoro, Wonogiri.

Sementara, oleh pemilik konter itu, HP dijual ke sejumlah pembeli yang berasal dari perbatasan Jawa Timur seperti dari Magetan, Pacitan hingga Ponorogo.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Hal itulah yang membuat polisi sedikit kesulitan melacak barang bukti HP yang sudah terjual ke pembeli di luar daerah itu.

“Masih banyak barang bukti HP yang belum ditemukan karena pelaku membuangnya di daerah Purwantoro. HP curian dijual ke konter yang pembelinya ada dari Magetan, Pacitan dan Ponorogo,” urai Zubaidi.

Pemuda asal Wonogiri pembobol konter HP di Sambirejo Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi baru satu kali. Dalam aksinya pelaku membawa alat gunting baja. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com