JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Curhat Terbaru Bu Guru Suwarti yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun: Saya Belum Punya Uang Pak!

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan ijazah sarjana dan sertifikasi pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwarti (60) PNS guru agama SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen yang diminta mengembalikan 2 tahun gaji karena dianggap tidak masuk kategori guru, mengaku belum punya uang.

Ia juga menyebut saat ini, suaminya juga sudah pensiun sehingga praktis tidak mampu untuk mengembalikan gaji 2 tahun yang diminta oleh Pemkab melalui BKPSDM.

“Belum saya bayar, lha belum punya uang itu Pak. Yang mau buat mengembalikan apa pak. Suami saya sudah pensiun juga,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (7/6/2022).

Suwarti memang ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Meski 35 tahun mengajar dan diangkat PNS sebagai guru, dirinya juga terancam tidak dapat tunjangan pensiun.

Sebab ia baru diangkat CPNS tahun 2014 sehingga jika dianggap masuk tenaga pelaksana pendidik yang pensiun usia 58 tahun, masa kerjanya sebagai PNS hanya 5 tahun kurang 3 bulan.

Padahal untuk mendapat pensiunan, seorang PNS minimal harus memiliki masa kerja 5 tahun. Celakanya ia juga diminta harus mengembalikan gaji 2 tahun terakhir tahun yang dianggap kelebihan bayar.

“Kemarin lusa saya ditelepon dari BKD, kalau saya pensiun 58 tahun, suruh mengembalikan gaji 2 tahun. Tapi saya juga didoakan semoga pensiun saya di usia 60 tahun sehingga tidak mengembalikan gaji. Ya saya nunggu bagaimana hasilnya,” ujarnya.

Sejak beritanya viral dan menjadi sorotan nasional, Suwarti mengaku belum lagi dikontak oleh BKPSDM. Sejak purna tugas mengajar beberapa waktu lalu, dirinya saat ini lebih banyak beraktivitas di rumah.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Sejauh ini, suaminya belum tahu soal dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun itu.

Saat ditanya apakah ada pendampingan dari sekolahnya atau kepala sekolah, Suwarti mengaku tidak ada. Sepengetahuannya saat administrasinya dianggap bermasalah, tim BKD sempat datang ke sekolahnya meminta dapodiknya.

“Saya masuk dapodik juga pakai ijazah S1. Ijazah sarjana saya SPDI (Sarjana Pendidikan Agama Islam). Jadi linier dengan tugas saya mengajar agama Islam. Karena saya tidak dari SMA tapi PGAA,” jelasnya.

Ia berharap kasusnya bisa segera mendapatkan solusi yang berpihak kepadanya. Sebab dirinya memang sudah mengajar hampir 35 tahun sebagai guru, bukan pelaksana pendidik.

Hal itu juga diperkuat dengan mengantongi sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan sertifikasi guru sejak 2016.

Tunjangan sertifikasi guru saya juga nggak diminta mengembalikan. Karena saya sudah punya dapodik dan ijazah saya di dapodik juga S1. Kenapa di BKD katanya tidak bisa diproses,” jelasnya.

Bupati Tunggu BKN

Sementara, Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihaknya sudah berkirim surat ke BKN. Ia menyebut apa yang dilakukan Pemkab dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen terhadap Suwarti, sudah sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

Karenanya ia mengatakan bahwa Bu Suwarti tetap harus membayar pengembalian gaji yang diperintahkan. Jika tidak membayar, maka harus ada donatur yang membayarkan.

“Tetap harus dibayar. Kalau tidak perlu mengembalikan berarti ada yang membayar. Karena tidak mungkin, sudah jelas harus membayar. Kalau beliau Bu Suwarti tidak bayar berarti harus ada donatur yang harus membayarkan,” paparnya kepada wartawan.

Ia berharap jika Bu Suwarti siap berjuang mencari keadilan, maka harus berjuang sama-sama untuk warga Sragen.

Akan tetapi ia meminta agar perjuangan yang dilakukan jangan menyalahi aturan dan regulasi yang berlaku.

“Makanya nanti setelah BKN datang biar lebih jelas. Karena kronologi dari awal dan sampai dengan akhir dikeluarkan keputusan itu ada jalan. Kalau perhitungan kami itu pengembaliannya sekitar Rp 90an juga nggak ada Rp 100 juta,” tandasnya.

Bupati menambahkan Pemkab tidak dalam posisi akan membela Bu Suwarti atau BKN. Akan tetapi lebih pada bagaimana aturan yang berlaku.

Jika Bu Suwarti tetap tidak sanggup mengembalikan gaji, Bupati menyatakan siap pasang badan untuk mengembalikan. Namun semua akan dilihat setelah ada mediasi dengan BKN.

“Kalau Bu Suwarti setelah mediasi nanti tetap harus mengembalikan dan kalau nggak punya duit, yang mengembalikan nanti bupati,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com