JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Daftar Ulang SD dan SMP Sragen Digelar 29 Juni Sampai 2 Juli. Simak Persyaratannya!

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon siswa baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Sragen diwajibkan melakukan daftar ulang.

Jadwal daftar ulang digelar selama 4 hari mulai 29 Juni 2022 sampai 2 Juli 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi melalui Kabid Pembinaan SMP, Sukisno mengatakan setelah PPDB diumumkan, calon siswa baru wajib mengikuti daftar ulang di sekolah tempat diterima.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Proses daftar ulang biasanya dijadwal oleh masing- masing sekolah. Karenanya ia mengimbau orangtua siswa mengecek pengumuman kelulusan langsung ke sekolah pilihan pertama di mana siswa diterima.

“Orangtua siswa cek ke sekolah yang diterima sambil melihat jadwal daftar ulang,” paparnya Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Ia menyampaikan untuk daftar ulang, siswa diminta mengumpulkan surat keterangan lulus (SKL), ijazah dan perabot lainnya.

“Syaratnya biasanya mengumpulkan SKL, ijazah dan perabot lainnya. Tapi tidak dikaitkan dengan apapun dan tidak ada persyaratan membayar,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com