JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Dibakar Cemburu Buta, Pria China di Cengkareng Nekat Tusuk Teman Istrinya Hingga Bersimbah Darah. Langsung Ditangkap Polisi

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penusukan WNA asal China berinisial berinisial XT oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China berinisial LQ akhirnya terbongkar.

Ternyata kasus penusukan berdarah itu dipicu oleh masalah asmara dan cemburu buta. Pelaku kesal dengan korban yang diduga kuat terlalu dekat dengan istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk dihampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” ujarnya.

Dugaan perselingkuhan, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Tidak, dugaannya pelaku saja, kecemburuan. Statusnya istri dan pelaku sedang mau bercerai,” tutup Joko.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan. Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban

Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP. Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda. M. Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diamankan di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” terangnya.

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com