JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gara-Gara Petaka LSD, 2 Investor Kakap Asal Korea Balik Kanan dari Sragen Tak Kembali Lagi

Peta lahan zona industri berdasarkan Perda RTRW di Sragen. Namun kemunculan SK Menteri ATR/BPN soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) membuat sebagian lahan industri masuk di LSD dan menghambat investasi. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menabrak lahan-lahan yang sudah ditetapkan zona industri di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membawa dampak negatif bagi perkembangan investasi di Sragen.

Sejak muncul LSD, dua investor Korea dikabarkan balik kanan dan dimungkinkan hengkang untuk menanamkan investasi di Sragen.

Padahal investor asal Negeri Ginseng itu dipastikan berpotensi menanamkan investasi dalam skala besar.

“Iya ada dua investor dari Korea yang sebenarnya sudah sounding-sounding beberapa waktu lalu. Tapi gara-gara LSD itu, sampai sekarang belum kembali lagi,” papar PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, Senin (27/6/2022).

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Ia menguraikan dua investor itu awalnya hendak menanamkan investasi di bidang industri alas kaki. Namun belum diketahui detail apa produknya.

Kedua investor itu sudah sempat melihat lahan untuk investasi di beberapa titik di Sragen. Akan tetapi setelah itu, kemudian balik kanan tanpa ada kabar lagi.

“Kemarin sebenarnya sudah lihat lahan. Gara-gara lahannya keterak (masuk) di LSD. Mereka akhirnya jadi berfikir ulang,” urainya.

Tugiyono. Foto/Wardoyo

Padahal, untuk investasi dibutuhkan kepastian dan jaminan keamanan. Termasuk status lahan yang akan dipilih untuk investasi.

Sementara, dengan munculnya LSD, banyak lahan di Sragen yang sebelumnya sudah masuk zona industri mendadak masuk ke LSD yang tak bisa digunakan untuk industri.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Meski Pemkab sudah berupaya untuk mengajukan revisi LSD ke Kementerian ATR/BPN, hingga kini hasilnya masih menunggu.

“Gara-gara lahan masuk LSD itu investor akhirnya juga berpikir. Jangan-jangan sudah terlanjur pilih lahan dan transaksi, lahannya masuk LSD dan tidak bisa dijadikan zona industri. Ini yang harusnya jadi perhatian pemerintah pusat,” jelasnya.

Kehadiran LSD itu juga seolah menghadirkan dilema bagi Pemkab. Sebab di satu sisi, pemerintah pusat dan Presiden selalu menggaungkan agar daerah membuka kemudahan untuk menarik investor.

Sementara dari pusat sendiri justru mempersulit dengan munculnya LSD dari Kementerian ATR/BPN. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com