JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Gegara Terjerat Utang Pinjol, Perempuan Ini Gelapkan Uang Penjualan Bakpia Hingga Rp 15 Juta di Yogya

Ilustrasi / tribunnews
ย ย ย 

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Lagi-lagi pinjaman online makan korban. Kali ini, seorang perempuan asal Magelang yang jadi korbannya.

Sampai-sampai, untuk menutupi utangnya, perempuan berinisial WFA (27) itu terpaksa menggelapkan uang hasil penjualan bakpia di Yogyakarta.

Ujungnya pahit, karena dia harus berurusan dengan kepolisian. Bagaimana tidak, karena WFA menyelewengkan uang hasil penjualan di outlet tepatnya bekerja mencapai belasan juta rupiah.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, kejadian itu berlangsung Selasa (31/6/2022) sekira pukul 07.00 WIB di outlet sebuah outlet bakpia, Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta.

Kronologi itu berawal ketika pelapor Emma Rahma Yulia melakukan pengecekan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022 dengan total Rp 102.570.000.

“Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga PT. ABACUS sebesar Rp 73.285.000 sehingga masih ada selisih uang Rp 29.285.300,” kata Timbul kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Warga Gunungkidul Ini Tewas Terlentang dengan Daun Salam Terpegang di Tangan Kirinya

“Kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp 13.873.300 sehingga outlet Bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp 15.412.000,” sambung Timbul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat outlet tutup.

“Dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV,” kata Timbul.

Pihak outlet kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dua orang saksi diperiksa untuk mengusut dugaan penggelapan uang tersebut.

Berbekal keterangan para saksi dan hasil rekaman kamera CCTV, Polisi lantas melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat informasi bahwa tersangka tinggal di rumah kos di daerah Gandekan lor, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kemudian, lanjut Timbul, Polisi langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan pada saat memasuki pintu gerbang menuju tempat kos tersangka, anggota Reskrim Polresta Yogyakarta mencurigai seseorang perempuan yang keluar dari gang dengan mengendarai sepeda motor ber-plat nomor AA yang merupakan plat nomor wilayah Magelang seperti asal rumah tersangka.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Untuk memastikan dugaan itu, Polisi kemudian mengikuti perempuan tersebut yang kala itu menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat.

“Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitasnya. Selanjutnya perempuan tersebut mengakui bahwa dia adalah pelaku penggelapan uangย  di outlet Bakpia Tugu,” ujar Kasi Humas.

Polisi pun melakukan penyidikan terhadap tersangka WFA dan motif dirinya melakukan penggelapan uang itu salah satunya karena yang bersangkutan terlilit utang pinjam online.

“Motifnya salah satunya punya utang di Pinjol. Dia kerja sudah cukup lama,” jelas Timbul.

Akibat perbuatannya itu, WFA dijerat dengan Perkara Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasalย  374 KUHP.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk melengkapi berkas perkara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com