JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Heboh Bermotor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang, Kapolres Sragen Angkat Bicara. Ungkap Alasannya dan Bahayanya Saat Nyetir!

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat belakangan dihebohkan dengan beredarnya kabar perihal larangan berkendara pakai sandal jepit dan bisa dikenai sanksi tilang.

Perihal kabar itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama angkat bicara. Ia memastikan sebenarnya dalam UU Lalu Lintas tidak ada klausul yang menyatakan bahwa pakai sandal jepit bisa dilakukan penindakan hukum atau tilang.

Menurutnya, larangan memakai sandal jepit saat berkendara itu lebih bersifat imbauan demi keselamatan pengendara.

“Di Undang-undang Lalu Lintas nggak ada itu, pakai sandal jepit bisa dilakukan penegakan hukum tilang. Tapi itu sekedar himbauan untuk safety reading atau keselamatan berkendaraan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (22/6/2022).

Tim polisi saat mengentikan pengendara motor yang salah satunya memakai sandal jepit. Foto/Istimewa

Menurutnya, imbauan untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara memang sangat logis.

Sebab dari analisa pihak yang berkompeten dalam lantas, orang berkendara dengan sandal jepit, memiliki risiko fatalitas lebih tinggi jika terjadi kecelakaan.

“Kalau pakai sandal jepit, kalau kecelakaan itu mohon maaf mungkin lukanya bisa menjadi lebih serius. Misalnya jarinya bisa putus dan lainnya. Kalau naik motor nggak matic, bisa terganggu karena kalau ngerem bisa nyantol di persneling atau remnya. Kemudian kecelakaan jadi lebih parah pada bagian kaki kalau pakai sandal jepit,” urainya.

Baca Juga :  Pegawai Kantor BPN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Terkait Tanah OO di Desa Trombol, Mondokan Sragen Merugikan Negara Sebesar Rp 234.896.000

Tak hanya bermotor, Kapolres juga menggambarkan bahaya memakai sandal jepit juga bisa menimpa pada saat berkendara pakai mobil.

Menurutnya jika mengemudi pakai sandal jepit, maka sangat rawan mengganjal atau nyantol pada saat hendak menginjak antara gas ke rem.

“Itu bahaya juga. Makanya sekali lagi, ini imbauan yang sangat logis dan tujuannya memang untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan misalnya kecelakaan,” tandasnya.

Di bagian akhir, Kapolres menegaskan karena sifatnya imbauan, maka di Sragen dipastikan tidak akan memberlakukan penindakan hukum terhadap pengendara dengan sandal jepit.

Polda Tegaskan Tidak Ada Penilangan

Sebelumnya, Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan kabar viral soal video polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Semarang beberapa waktu lalu, juga tidak benar alias kabar bohong atau hoax.

Iqbal menjelaskan, Polri khususnya Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.

“Terkait isu yang berkembang di masyarakat, karena adanya salah pemahaman terkait imbauan memakai alat pelindung kaki Polda Jateng menegaskan bahwa Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya. Untuk itu masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara seperti helm full face, jaket serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudussy. Foto/Wardoyo

Iqbal menyampaikan, pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.

Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada perlindungan jika bersentuhan langsung dengan aspal.

“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan himbauan dan edukasi,” ujarnya.

Ia meminta media untuk bersama- sama memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Diksi beberapa postingan di media cenderung menstressing kata Sendal Jepitnya sedangkan informasi tersebut memang harus di sampaikan ke publik agar terhindar dari laka lantas.

Sebelumnya di Kota Semarang Jawa Tengah beredar kabar polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit.

“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup Whatsapp. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com