Beranda Umum Nasional Ini 3 Kebijakan Baru PPDB SMA/SMK 2022 di Jateng

Ini 3 Kebijakan Baru PPDB SMA/SMK 2022 di Jateng

Ilustrasi PPDB / Foto/Humas Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada tiga kebijakan baru dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun 2022 ini di Provinsi Jawa Tengah.

Tiga kebijakan baru tersebut adalah sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta terkait dengan jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta menjelaskan, dalam rangkaian proses PPDB tahun ini, calon siswa terlebih dulu harus mengirim berkas untuk verifikasi awal agar tidak terjadi kesalahan data dan memastikan data calon siswa.

Data tersebut menurut Suyanta, nantinya akan dipastikan kesesuaiannya dengan Dindod, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.

“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai ada data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” ungkap Suyatna, dikutip dari tribunnnews.

Hal yang terbaru di PPDB pada tahun ini, menurut Suyanta,  sudah tidak ada lagi penjurusan di jenjang SMA. Seperti yang telah terdapat pada tahum-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Di luar itu, dalam sistem pendaftaran PPDB  tahun ini, jalur afirmasi diperluas.

“Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, putera puteri tenaga Kesehatan, sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19,” jelas Suyatna.

Dijelaskan, terdapat 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga Kesehatan.  Eva Alfia N