JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jadi Ajang Prostitusi, Pesta Bungkus Night Volume I Ternyata Sudah Digelar Bulan Maret. Astaga, Tarif Rp 250.000 Bisa Bungkus Yang Disuka!

Tangkapan layar acara pesta bernuansa prostitusi terselubung Bungkus Night di sebuah spa dan tempat pijat di Jakarta. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik penyimpangan dalam pesta bernuansa seks dan pornografi melalui acara ‘Bungkus Night” yang sempat menggegerkan dunia Maya.

Lima tersangka dari acara di sebuah tempat hiburan malam spa dan pijat di Jakarta itu sudah diamankan. Polisi juga mengungkap ternyata acara serupa jilid pertama sudah diselenggarakan pada Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, acara itu memang menjadi ajang prostitusi terselubung dengan menawarkan cewek yang cocok untuk dibungkus dengan tarif Rp 250.000.

Polisi hingga kini masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta tersebut.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dilansir Humas Polri, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial poster ‘Bungkus Night volume dua’, acara ini rencananya akan digelar 24 Juni 2022.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat di Jakarta Selatan.

“Teknis, modusnya masih kami dalami. Kami masih menggali terkait partisipannya,” ucapnya.

Tangkap 5 Tersangka

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara โ€œBungkus Night Vol.2โ€ di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaranย  2024 Turun 12 Persen

Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

“Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” ungkap Ridwan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka ‘Bungkus Night’ telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan serta dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com